Berita Medan
LBH Medan Layangkan Somasi dan Akan Laporan Pemilik Kabel yang Jerat Leher Luthfi Simanjuntak
Selain itu, LBH Medan juga akan melaporkan kasus kabel menjuntai yang nyaris menewaskannya pemotor bernama Lutfhi Hakim Fauzi Simanjuntak.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, melayangkan somasi ke PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Telekomunikasi Selular.
Selain itu, LBH Medan juga akan melaporkan kasus kabel menjuntai yang nyaris menewaskannya pemotor bernama Lutfhi Hakim Fauzi Simanjuntak.
Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa, pihaknya telah melayangkan somasi secara terbuka kepada pihak-pihak terkait, termasuk juga pemerintah Kota Medan dan Deliserdang.
Hal tersebut dilakukan agar ada yang bertanggungjawab dalam kasus kabel semberaut di jalan umum dan memakan korban.
"Kita menyampaikan harus ada yang pertanggungjawaban, terkait dengan Luthfi dan penindakan tegasan terhadap perusahaan pemilik kabel jaringan telekomunikasi," kata Irvan kepada Tribun-medan, Rabu (24/4/2024).
"Karena ini sangat membahayakan masyarakat, terkhusus untuk Luthfi yang mencari keadilan. Kita sudah melakukan upaya hukum yaitu perhari Kamis Minggu lalu," sambungnya.
Katanya, pihaknya telah melayangkan somasi pertamanya kepada Telkomsel regional Sumatra dan Telkom Sumut.
"Kenapa kita melakukan somasi kepada mereka, karena kita menduga bahwasanya pasca kejadian pihak yang mengaku dari Telkom mendatangi Luthfi, ada sekitar tujuh orang,"
"Dari pihak Telkom menyatakan kalau itu bukan kabel Telkom. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar, ketika Luthfi menyampaikan itu kabel siapa di jawab mereka tidak bisa menyampaikan itu, karena ada hubungan bisnis," sebutnya.
Ia menduga bahwa, pihak PT Telkom berupaya menutup-nutupi terkait pemilik kabel tersebut.
Padahal, mereka tahu pemilik kabel yang nyaris menewaskan Luthfi.
Oleh karena itu, kata Irvan, pihaknya kedepan akan melayangkan somasi kedua jika tidak somasi pertama tidak menemukan titik terang.
Kemudian, kalaupun tidak ditanggapi pihaknya akan membawa kasus tersebut ke tanah hukum.
"Ketika somasi kedua tidak direspon, maka kita akan melaporkan atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat,"
"Untuk laporan pastinya kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita memberikan proses hukum kepada kepolisian nantinya," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.