Berita Persidangan

Satu dari 6 Terdakwa Perkara 45 Kg Sabu Divonis Pidana Mati di PN Medan, Berikut Rincian Vonisnya

Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum enam terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram dengan hukuman berbeda.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Eryanto Siagian saat membacakan amar putusan terhadap keenam terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4/2024). Keenam terdakwa divonis berbeda, dan satu orang diantarannya dihukum pidana mati dalam perkara 45 kg sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum enam terdakwa perkara narkotika jenis sabusabu seberat 45 kilogram dengan hukuman berbeda.

Keenam terdakwa yakni, Mahadir Muhammad, Safrizal, M Rahmad, Tgk Mansyur, Nur Fadli, dan Nasrun.

Terhadap keenam terdakwa, diketahui dua orang merupakan keluarga dari M Yacob yang sebelumnya menjalani persidangan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 12 kg.

Kedua orang itu yakni Mahadir Muhammad selaku anak M Yakob dan menantunya bernama Safrizal.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Eryanto Siagian menghukum terdakwa Nasrun dengan pidana mati.

"Mengadili, terdakwa Nasrun dengan hukuman pidana mati," kata hakim, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan berdampak buruk.

Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan, melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar.

Kemudian, terhadap terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur divonis pidana penjara selama seumur hidup.

Sementara, terhadap terdakwa Mahadir Muhammad dihukum pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menghukum terdakwa Mahadir Muhammad dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara," ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Eryanto menilai, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU Febrina Sebayang menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved