Berita Persidangan

Satu dari 6 Terdakwa Perkara 45 Kg Sabu Divonis Pidana Mati di PN Medan, Berikut Rincian Vonisnya

Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum enam terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram dengan hukuman berbeda.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Eryanto Siagian saat membacakan amar putusan terhadap keenam terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4/2024). Keenam terdakwa divonis berbeda, dan satu orang diantarannya dihukum pidana mati dalam perkara 45 kg sabu. 

Kemudian saksi polisi membawa terdakwa Safrizal, TGK Mansur, Mahadir Muhammad, Mhd Rahmad, Nur Fadli dan Nasrun alias Agam beserta dengan barang bukti yang disita ke kantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Bahwa perbuatan para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved