Breaking News

Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, Satu Terdakwa Perkara 45 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, Wanita Dibunuh Teman Kencan

Berita populer Tribun Medan hari ini Satu dari 6 Terdakwa Perkara 45 Kg Sabu Divonis Pidana Mati di PN Medan, Berikut Rincian Vonisnya

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Eryanto Siagian saat membacakan amar putusan terhadap keenam terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4/2024). Keenam terdakwa divonis berbeda, dan satu orang diantarannya dihukum pidana mati dalam perkara 45 kg sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini Satu dari 6 Terdakwa Perkara 45 Kg Sabu Divonis Pidana Mati di PN Medan, Berikut Rincian Vonisnya

Selanutnya, Rido Pembunuh Maylani Sitompul Ditangkap, Kapolsek Medan Barat : Sedang Diperiksa

Ketiga, DETIK-DETIK Leher Gibran Ditarik Kencang Saat Blusukan di Rusun Muara Baru, Paspampres Panik:Ngapain

Keempat, SIARAN Langsung Korea Selatan Vs Timnas U-23 Indonesia Malam Ini, Kans Garuda Naik Kelas di Asia

Kelima, Chord Gitar dan Lirik Lagu Batak Ise Be Nampuna Au yang Dipopulerkan Putri Siagian

Berikut 5 Berita populer Tribun Medan hari ini:

1. Satu dari 6 Terdakwa Perkara 45 Kg Sabu Divonis Pidana Mati di PN Medan, Berikut Rincian Vonisnya

Majelis hakim yang diketuai Eryanto Siagian saat membacakan amar putusan terhadap keenam terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4/2024). Keenam terdakwa divonis berbeda, dan satu orang diantarannya dihukum pidana mati dalam perkara 45 kg sabu.
Majelis hakim yang diketuai Eryanto Siagian saat membacakan amar putusan terhadap keenam terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4/2024). Keenam terdakwa divonis berbeda, dan satu orang diantarannya dihukum pidana mati dalam perkara 45 kg sabu.(TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum enam terdakwa perkara narkotika jenis sabusabu seberat 45 kilogram dengan hukuman berbeda.

Keenam terdakwa yakni, Mahadir Muhammad, Safrizal, M Rahmad, Tgk Mansyur, Nur Fadli, dan Nasrun.

Terhadap keenam terdakwa, diketahui dua orang merupakan keluarga dari M Yacob yang sebelumnya menjalani persidangan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 12 kg.

Kedua orang itu yakni Mahadir Muhammad selaku anak M Yakob dan menantunya bernama Safrizal.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Eryanto Siagian menghukum terdakwa Nasrun dengan pidana mati.


Baca Selengkapnya

2. Rido Pembunuh Maylani Sitompul Ditangkap, Kapolsek Medan Barat : Sedang Diperiksa

Tampak kerumunan warga masih berada di lokasi pembunuhan di Jalan Karya, Gang Sepakat, Lingkungan 19, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Rabu (24/4/2024).
Tampak kerumunan warga masih berada di lokasi pembunuhan di Jalan Karya, Gang Sepakat, Lingkungan 19, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Rabu (24/4/2024).(TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi akhirnya menangkap Rido (44), pelaku pembunuh teman kencan wanitanya bernama Maylani Sitompul.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Andria Rosa Piliang membenarkan kabar penangkapan terhadap.

Pelaku ditangkap, beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, pada Rabu (24/4/2024) malam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved