CPNS 2024

LINK CPNS, Kementerian Perhubungan Buka Lowongan, Berikut Syarat Minimal IPK Melamar CPNS

Sebelum seleksi dimulai, pelamar bisa menemukan tautan informasi seputar CPNS Kemenhub 2024 dan syarat nilai minimal pendaftaran.

|
Editor: Salomo Tarigan
cpns.dephub.go.id
Penerimaan CPNS Departemen Perhubungan 

TRIBUN-MEDAN.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) diperkirakan akan berlangsung dalam tiga tahap yang dimulai pada bulan Mei mendatang.

Seleksi CPNS 2024 akan dilakukan oleh beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


Sebelum seleksi dimulai, pelamar bisa menemukan tautan informasi seputar CPNS Kemenhub 2024 dan syarat nilai minimal pendaftaran.

Lowongan CPNS Kementerian Perhubungan
Lowongan CPNS Kementerian Perhubungan (Dephub.go.id)


Informasi terkait CPNS Kemenhub 2024 akan dirilis melalui dua situs.

Baca juga: DIBUKA Lowongan CPNS Bawaslu 18.557 Formasi Termasuk PPPK, Berikut Cara Daftar CPNS 2024


Situs pertama adalah SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

SSCASN merupakan portal seleksi ASN terintegrasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).


SSCASN merupakan portal informasi utama dan platform pendaftaran CPNS 2024 untuk semua instansi.


Situs informasi kedua, CPNS Kemenhub 2024.

Situs CPNS yang dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan.

Portal ini berisi informasi detail mengenai proses seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Perhubungan.


Para kandidat dapat memantau pengumuman, pelaksanaan, dan hasil seleksi melalui portal CPNS Kemenhub 2024.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024, Inilah 10 Formasi Dapat Dilamar Lulusan Sarjana Pendidikan


Di bawah ini adalah link informasi seputar CPNS Kemenhub 2024 yang bisa Anda pantau selama proses seleksi berlangsung:

Link situs SSCASN - https://sscasn.bkn.go.id/

Link situs CPNS Kemenhub - https://cpns.kemenhub.go.id/

Syarat Minimal IPK CPNS Kemenhub 2024

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan salah satu syarat penting untuk melamar CPNS 2024 Kemenhub.

IPK adalah nilai rata-rata kumulatif yang diperoleh pelamar selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Untuk pelamar CPNS Kemenhub, ada syarat IPK minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Menurut informasi di situs CPNS Kemenhub, IPK minimal untuk pendaftaran di Kemenhub adalah 3.00.

Tidak ada perbedaan syarat minimal IPK untuk jenjang Diploma 3 (D3), Sarjana (S1) dan Sarjana Strata 2 (S2), namun ada perbedaan IPK untuk pelamar yang merupakan putra/putri Papua/Papua Barat.

Baca juga: Perekrutan CPNS/PPPK Dibuka April 2024, Berikut Cara Membuat Akun SSCASN Syarat Mendaftar CASN

Untuk pelamar CPNS Kemenhub formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, syarat IPK minimal 2,75 - 3,00.

Ada pula syarat nilai rata-rata ujian bagi pelamar SMA/SMK/MA, yaitu minimal 7,00 untuk pelamar formasi umum. Sedangkan untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, nilai rata-rata ujian minimal 6,00.

Persyaratan nilai rata-rata untuk pelamar SMA/SMK tidak boleh dibulatkan.

Berikut ini adalah persyaratan IPK dan nilai tes minimal untuk pelamar CPNS Kemenhub:

Berikut nilai rata-rata IPK yang dilansir pada tahun sebelumnya:

S2 3,00

S1 3,00

D3 3,00

SLTA 7,00

IPK/Nilai Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat

S2 3,00

S1 2,75

D3 2,75

SLTA 6,00

(cr30/tribun-medan.com)

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved