Breaking News

Polres Padangsidimpuan

Sempat Buang BB, Seorang Warga Kampung Bukit Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (25/4/2024) sekitar jam 01.15.WIB. Ironisnya, saat dilak

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Penjual sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (25/4/2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Seorang pria warga Kampung Bukit Kecamatan Padangsidimpuan Utara bernama IHH (21) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (25/4/2024) sekitar jam 01.15.WIB.

Ironisnya, saat dilakukan penangkapan tersangka IHH ini, tersangka coba kelabui petugas dengan cara membuang Barang Bukti ( BB ) berupa plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka IHH ini dibenarkan Kapolres Psp AKBP Dudung Setiawan, SH.MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH.

"Betul kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka IHH atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu,"Ucap Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH kepada media.

Lebih lanjut Jasama menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka IHH ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria membawa narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Bincar Kecamatan Psp Utara.

Atas informasi tersebut kita langsung mengarahkan tim kita untuk melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud. Sesampainya dilokasi tim kita melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan sedang berada dipinggir jalan. Saat mau didekati petugas ini, tersangka IHH ini langsung membuang BB yang ada ditangannya dengan menggunakan tangan kiri.

Keburu ketahuan petugas kita, tersangka IHH ini langsung diamankan petugas kita.Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, IHH mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang warga Silayang layang yang dia kenal, Papar Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH.

Selanjutnya, Tersangka IHH ini dan barang bukti berupa, Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,16 gr, Satu unit Hp merk Oppo A77s warna biru dan Uang RI senilai Rp. 75.000 dibawa personil kita ke Mako Polres Psp guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Jelas Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH.(Jun-tribun-medan.com).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved