Perdagangan Manusia
BREAKING NEWS: Polda Sumut Bongkar Perdagangan Manusia, 20 Orang Gagal Dijual ke Malaysia
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan pihaknya menangkap agen pekerja migran Indonesia PMI ilegal beserta para korba
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Adapun ketiga tersangka yang ditahan ialah Lintiana Agustina (41) warga Jalan Sidomulyo, Dusun V, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Janter Manurung (48) warga Tebingtinggi.
Kemudian tersangka bernama Lenny Clara Veronica (31) warga Kecamatan Medan Selayang.
Mereka berperan sebagai agen dan perekrut.
Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polda Sumut.
"Yang yang kita amankan ada 7 orang dan setelah penyelidikan dan penyidikan, yang kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Mereka berperan sebagai agensi, rekrut lapangan."
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, para tersangka merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui media sosial.
Supaya bisa bekerja, para korban harus mengeluarkan uang sebesar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta.
Nyatanya, setelah membayar mereka tak kunjung diberangkatkan, malah berpindah tempat penampungan.
Tersangka diduga sengaja merekrut calon pekerja terlebih dahulu, lalu menawarkan kepada rekannya yang ada di Malaysia.
Namun hasil penyelidikan, pekerjaan yang ditawarkan sejak awal itu sebenarnya tidak ada.
"Hasil koordinasi kita dengan bp3mi, bidang pekerjaan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak ada."
Saat ini tiga tersangka ditahan dan terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Sementara para korban diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar."
Sementara itu, Mianhot Juandi Pandiangan, Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Sumut mengatakan, 20 korban berasal dari

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.