Kronologi Ibu Jual Anak Gadisnya ke Pacar, Demi Uang 100 Ribu, Ternyata Pernah Dirudapaksa Abang

Kini, ibu, abang kandung dan juga kekasih ibu korban masuk ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Istimewa
Ibu jual puterinya ke pacar demi Rp 100.000 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang  gadis belia di Rejang Lebong, Bengkulu dijual oleh ibu kandungnya ke seorang pria berinisial AN (37) demi uang Rp 100.000.

Mirisnya, AN adalah kekasih dari Ye (35), ibu kandung korban.

Korban yang berusia 15 tahun itu pertama kali dijual oleh sang ibu ke kekasihnya pada Desember 2023.

Setelah itu, ternyata korban juga pernah dirudapaksa oleh abang kandungnya yang berinsial AJ (20).

AJ menyetubuhi adik kandungnya itu pada tahun 2024.

Kini, ibu, abang kandung dan juga kekasih ibu korban masuk ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kronologi

Pada Desember 2023, korban bersama ibu dan dua saudara kandungnya sedang berada di kebun di kawasan Kecamatan Sindang Betiti Ulu.

AN yang mendatangi Ye di kebun lantas berkata, "Aku mau pakai anak kau, ini duit seratus ribu."

Ye langsung pergi meninggalkan AN bersama korban setelah ia menerima yang tersebut.

Ye dan AN yang merupakan sepasang kekasih, diketahui menjalin hubungan terlarang lantaran AN telah memiliki seorang istri.

Kedekatannya dengan AN membuat Ye pernah diusir warga dan disidang secara adat desa lantaran tertangkap basah berbuat tak senonoh bersama sang kekasih.

Ye dan AN pernah dipergoki oleh warga sedang berhubungan badan di tempat pemandian umum.

Insiden tak senonoh itu telah dibenarkan kepala desa setempat.

"Iya pernah, dulu ibunya itu pernah bermasalah dengan si pelaku yang laki-laki itu (AN). Tapi, diselesaikan di desa," ungkapnya, Rabu (24/4/2024).

Kepala desa mengatakan kondisi perekonomian Ye dan keluarganya memang jauh dari kata cukup.

Tak hanya itu, menurut dia, Ye dan korban juga mengalami disabilitas mental.

"Juga bisa dikatakan tidak seratus betul, agak kurang," lanjutnya.

Ibu Kandung Korban Jadi Tersangka

Korban yang sudah tidak tahan atas perlakuan yang ia terima, langsung melaporkan Ye dan AN ke Mapolres Rejang Lebong.

Polisi menduga kejadian korban dijual kepada AN ini sudah terjadi berulang kali.

"Diduga kejadian ini telah berulang kali dialami korban, korban melapor ke Polres Rejang Lebong."

"Setelah menerima laporan korban, anggota dari kita, Unit PPA, langsung bergerak melakukan penyelidikan," ungkap Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, Kamis (25/4/2024).

Saat tahu dirinya dijual kepada AN, korban sempat bertanya pada sang ibu.

Korban menanyakan kepada Ye, mengapa ia dibiarkan melayani pria hidung belak.

"Ngapo Mamak nyuruh aku cak itu, Mak? (Kenapa aku disuruh berbuat seperti itu, Mak?" tanya korban pada Ye.

Mirisnya, Ye mengatakan supaya ada uang untuk belanja dapur.

Ia juga menunjukkan uang yang didapat dari AN kepada korban.

"Biarla kito ado duit bisa belanjo. (Biar kita ada uang untuk belanja)" jawab Ye.

Saat ini, Ye bersama AN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Untuk statusnya telah tersangka," kata Sinar.

Dirudapaksa abang kandung

Abag di Rejang Lebong perkosa adik
Abag di Rejang Lebong perkosa adik

Selain dijual ibu kandungnya, korban juga telah dirudapaksa sang kakak, AJ (25).

Aksi bejat itu dilakukan AJ pada Januari 2024, saat ia baru saja pulang dari kebun.

AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, AJ yang awalnya sedang membuat kopi dan merokok di ruang tamu, mendatangi korban di kamar, lalu merudapaksanya.

"Saat itu, pelaku AJ pulang dari kebun dan langsung membuat kopi di rumah, kemudian merokok di ruang tamu."

"Sementara, korban tertidur di dalam kamarnya. Lalu, pelaku menarik korban serta menyetubuhinya."

"Saat AJ menyetubuhi adiknya, aksi itu diketahui YE," jelas Sinar.

AJ sendiri ditangkap pada Kamis, di kediamannya, menyusul sang ibu yang sudah lebih dulu diamankan.

Ye, AN, dan AJ kini telah ditahan di Rutan Mapolres Rejang Lebong.

Atas perbuatannya, mereka dijerjat sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved