Berita Viral

SRI MULYANI Buka Suara Soal Alat Belajar Siswa SLB Tertahan di Bea Cukai Imbas Aturan Barang Bawaan

Peraturan terkait barang bawaan menuai kritikan dari warganet. Pemerintah membuat aturan barang bawaan bagi yang pulang dari luar negeri.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan suami di kediaman Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri usai silaturahim hari pertama Lebaran, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (10/4/2024). (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Belum selesai di situ, ia juga diminta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari. Pihak sekolah menerima email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp 361.039.239.

Sekolah juga diminta mengirim sejumlah dokumen di antaranya konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta, lampiran surat kuasa, lampiran NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X nya yang telah mendapatkan 193 ribu penayangan, dikutip Minggu (28/4/2024).

Selain diminta membayar sejumlah uang, pihak sekolah juga diminta mengirimkan beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya link pemesanan yang tertera harga, invoice atau bukti pembayaran yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.

Menurut dia, sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, karena barang tersebut prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

Karena keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan, ia pun hingga saat ini memilih membiarkan alat-alat bantu belajar dari Korea Selatan tersebut di gudang Bea Cukai.

“Dari tahun 2022 jadi ga bisa keambil. Ngendep di sana, buat apa gak manfaat juga," beber Rizal.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved