Tribun Wiki

4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut

Perhatikan baik-baik, inilah empat kategori hewan yang tidak sah jika dijadikan kurban saat Idul Adha

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Peternak hewan kurban Rahmat membelai sapinya di Peternakan Memet Jalan T Amir Hamzah, Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/6) siang. Sapi dari Presiden Jokowi yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah berjenis Limosin dengan bobot 1 ton 20 kilogram. 

Di dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari shahabat Zaid bin Arqam disebutkan:

قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا هَذِهِ اْلأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ.

Artinya: “Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan.”

Di dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam yang lain, diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dari Jubair ibn Muth‘im, Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ.

Artinya: “Tiap-tiap (semua) hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih.”

Baca juga: Idul Adha, Penumpang Bandara Kualanamu Meningkat 37 Persen, Rute Ini Terbanyak

Dari serangkaian perintah mengenai kurban itu, Anda juga perlu tahu hewan yang tidak boleh dijadikan kurban.

Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan kurban

1. Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek). 

2. Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit. 

3. Yang (kakinya) jelas-jelas pincang.

4. Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).

Selain menghindari cacat, pemilihan hewan kurban harus tepat agar kondisi daging yang dibagikan segar dan layak makan.

Maka dari itu, pekurban lebih baik mengetahui asal hewan kurban dengan bertanya kepada peternak. 

Syarat-Syarat Hewan Kurban

1. Hewan kurban tersebut berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved