Tribun Wiki

4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut

Perhatikan baik-baik, inilah empat kategori hewan yang tidak sah jika dijadikan kurban saat Idul Adha

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Peternak hewan kurban Rahmat membelai sapinya di Peternakan Memet Jalan T Amir Hamzah, Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/6) siang. Sapi dari Presiden Jokowi yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah berjenis Limosin dengan bobot 1 ton 20 kilogram. 

3. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun.

4. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun.

5. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun.

6. Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved