Tribun Wiki
4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut
Perhatikan baik-baik, inilah empat kategori hewan yang tidak sah jika dijadikan kurban saat Idul Adha
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Peternak hewan kurban Rahmat membelai sapinya di Peternakan Memet Jalan T Amir Hamzah, Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/6) siang. Sapi dari Presiden Jokowi yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah berjenis Limosin dengan bobot 1 ton 20 kilogram.
3. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun.
4. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun.
5. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun.
6. Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.