Kasus Korupsi
Menguak Harta Kekayaan Bambang Prabowo Tersangka Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang diketahui bahwa laporan harta kekayaan tersebut dilaporkan terakhir pada 21 Februari 2020 un
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Bambang diduga melakukan korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada, Selasa (23/4/2024).
Namun, Bambang tak sendiri, Kejari Medan juga sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu).
Selama menjabat sebagai Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo miliki total harta kekayaan sebesar Rp 2.167.653.829 atau Rp2 miliar lebih.
Hal itu dilihat, Tribun Medan dari dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang diketahui bahwa laporan harta kekayaan tersebut dilaporkan terakhir pada 21 Februari 2020 untuk periodik 2019.
Dalam laporan tersebut, tampak Bambang memiliki harta kekayaan terbanyak untuk kategori tanah dan bangunan mencapai Rp1,8 miliar lebih yang terletak di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Berikut jumlah harta kekayaannya:
A. Tanah dan Bangunan Rp 1.837.500.000, yang terbagi menjadi Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/162 m2 di Kota Salatiga, Jawa Tengah Rp 750.000.000, tanah Seluas 125 m2 di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Rp 187.500.000 dan, tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/210 m2 di Kota Salatiga Rp 900 juta.
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 551.000.000, terbagi menjadi motor Yamaha Mio Sepeda Motor Tahun 2015 Rp 6 juta, mobil Toyota Fortuner VRZ Tahun 2016 Rp 385 juta, mobil Toyota Yaris TRD Tahun 2018, Rp 160 juta.
Tak hanya itu, selain miliki harta kekayaan tanah dan bangunan serta alat transportasi, Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 40 juta dan kas setara kas Rp 11 juta serta hutang sebesar Rp272 juta.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Prabowo selaku Eks Dirut RSUP H Adam Malik ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik tahun 2018.
Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian, bahwa modus yang dilakukan tersangka dalam perkara ini adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.
"Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka Bambang Prabowo dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi," kata Dapot, Selasa (23/4/2024).
"Atas perbuatan Tersangka telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK R I sebesar Rp 8.059.455.203," sebut Dapot.
Kini, lanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta Medan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.