Kasus Korupsi

Menguak Harta Kekayaan Bambang Prabowo Tersangka Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang diketahui bahwa laporan harta kekayaan tersebut dilaporkan terakhir pada 21 Februari 2020 un

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJARI MEDAN
Bambang Prabowo selaku Selaku Direktur Utama RSUP H.Adam Malik T.A 2018 

"Jadi berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menyimpulkan terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter     

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved