Kasus Korupsi
Menguak Harta Kekayaan Bambang Prabowo Tersangka Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang diketahui bahwa laporan harta kekayaan tersebut dilaporkan terakhir pada 21 Februari 2020 un
Editor:
Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJARI MEDAN
Bambang Prabowo selaku Selaku Direktur Utama RSUP H.Adam Malik T.A 2018
"Jadi berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menyimpulkan terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.