Bripka Berlin Tersangka

Polda Sumut Belum Tentukan Sanksi untuk Bripka Berlin Sinaga Aniaya Istri :Tunggu Putusan Pengadilan

Diketahui, Berlin Sinaga sudah dikurung Bid Propam Polda Sumut sejak 20 April lalu, menyusul penetapan tersangka.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Freddy Tribun Medan
Bripka Berlin Sinaga dan Dian Sihombing. (Freddy/Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan masih menunggu putusan pengadilan untuk menentukan sanksi terhadap Bripka Berlin Parhorasan Sinaga, personel Ditrreskrimsus Polda Sumut viral menganiaya istrinya Dian Meta Sihombing.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan lantaran Berlin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini, Polrestabes Medan mengirimkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum.

Diketahui, Berlin Sinaga sudah dikurung Bid Propam Polda Sumut sejak 20 April lalu, menyusul penetapan tersangka.

"Untuk kode etiknya mungkin sedang berproses di Bid Propam, kemungkinan kita akan menunggu hasil dari vonis pengadilan baru akan ditentukan di kode etik di Bid Propam,"kata AKBP Sonny W Siregar, Senin (29/4/2024).

Dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Bripka Berlin Sinaga dengan istrinya Dian Meta Sihombing saling melapor.

Bripka Berlin lebih dulu melaporkan istrinya ke Polda Sumut pada Rabu 21 Februari 2024 karena merasa jadi korban KDRT Dian Meta Sihombing. 

Tetapi, laporan Berlin tidak cukup bukti sehingga bakal dihentikan.

Sementara istrinya, sempat melaporkan Berlin ke Polda Sumut.

Namun, karena sudah ada laporan yang sama dari suaminya, laporan Dian dari Polda Sumut dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan Polresta Deliserdang.

Di Polrestabes Medan, Berlin Parhorasan Sinaga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara sudah dilimpahkan.

"Untuk kasus saudara Berlin untuk pelaporan atas Berlin yang di Polrestabes itu sudah penetapan tersangka dan kalau tidak salah hari ini sudah pelimpahan ke JPU,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar, Senin (29/4/2024).

AKBP Sonny menjelaskan, laporan istrinya di Polresta Deli Serdang, sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kemungkinan, Berlin bakal jadi tersangka juga terbuka lebar.

"Kemudian untuk yang di Deli Serdang, terlapor saudara Berlin itu sudah naik tahap sidik (penyidikan)."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved