Berita Viral
MIRIS Siswi SMP Jadi Korban Pelecehan 2 Pemuda, Pelaku Imingi-imingi Korban Bakal Dijadikan Pacar
Dua orang pemuda ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejatnya mencabuli siswi SMP. Kini dua pemuda tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Miris siswi SMP jadi korban pelecehan 2 orang pemuda.
Pelaku imingi-imingi korban bakal dijadikan pacar jika melayani nafsu bejatnya.
Inilah kronologi dua pemuda bejat rudapaksa siswi SMP di Sukabumi Jawa Barat, korban dijanjikan bakal dijadikan pacar.
Baca juga: INI REAKSI Gerindra Ketika Partai Gelora Menolak PKS Bergabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dikutip tribun-medan.com dari TribunStyle.com, dua orang pemuda ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejatnya mencabuli siswi SMP di Sukabumi Jawa Barat.
Kini dua pemuda tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kedua pemuda tersebut berinisial RJ (15 tahun) dan RE (20 tahun).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Bagus, Selasa (30/4/2024).
Keduanya kini sedang dalam penahanan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
"Pelaku sudah kita tahan. Saat ini statusnya dalam tahap penyidikan," tutur Bagus.
Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian korban, 1 (satu) lembar akte lahir, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga dan 1 (satu) helai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.
"Begitu juga barang buktinya di lokasi telah kita amankan," kata Bagus.
Baca juga: PENYEBAB Dokter Abdul Aziz dan Istrinya Tewas Saat Konvoi Harley Davidson, Pengendara Nmax Diburu
Sebelumnya, peristiwa yang menimpa perempuan masih di bawah umur berinisial NPR (15), seorang pelajar SMP di Kota Sukabumi, terjadi pada Sabtu (27/04) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian berawal saat teduga RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Agar aksinya tidak terlihat, RE pun memberikan uang kepada RJ agar memberikan rokok keluar dari rumah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.