Berita Viral
FAKTA-fakta Baru Kasus Kematian Brigadir RAT, Kapolri Ungkap Kemungkinan Kasus Dibuka Lagi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara menanggapi soal penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang memutuskan untuk menghentikan penyidik
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara menanggapi soal penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT, anggota Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara.
Diketahui, polisi menyebut Brigadir RAT tewas karena akhiri hidup dengan cara menembakkan kepalanya menggunakan senjata api atau senpi.
Menurut Jenderal Listyo Sigit, yang utama dari kasus kematian Brigadir RAT adalah terkait dengan penyebab atau motif kematiannya.
Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya kemungkinan untuk membuka kembali kasus kematian Brigadir RAT tersebut.
Listyo mengatakan, penyidik kepolisian harus sudah bisa menjawab apakah kasus tersebut akan dibuka kembali atau tidak. Karena itu, perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat.
"Saya kira terkait dengan kasus utamanya itu harus terjawab dahulu," kata Jenderal Listyo Sigit usai meninjau pengamanan Hari Buruh di Stadion Madia GBK, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Lebih lanjut, Listyo Sigit juga menanggapi informasi yang disampaikan oleh Polda Sulawesi Utara terkait Brigadir RAT yang memiliki pekerjaan sampingan menjadi ajudan atau sopir seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021.
Terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Polda Sulut itu, Kapolri mengatakan, hal tersebut merupakan informasi tambahan yang bisa dirapatkan untuk menyatakan apakah kasus tersebut bisa kembali dibuka atau tidak.
"Tentunya dengan hal-hal yang sifatnya tambahan tentunya akan dirapatkan apakah perlu atau tidak dibuka kembali. Namun, yang utama adalah peristiwa yang terjadi, motifnya yang sedang didalami," ucap Kapolri.
Terkait dengan motif Brigadir RAT bunuh diri, Listyo Sigit mengaku menyerahkannya kepada polres atau polda untuk menjelaskannya kepada publik karena bersifat teknis.
"Saya kira nanti sangat teknis biar yang menjelaskan level polres atau polda," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RAT karena terbukti bahwa yang bersangkutan meninggal karena bunuh diri.
Kematian korban bunuh diri diketahui berdasarkan bukti yang ada setelah ada kolaborasi dari tim kedokteran forensik, Puslabfor, dan siber.
Brigadir RAT tak Izin Pimpinan Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta
Polda Sulawesi Utara menyampaikan Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT, anggota Satlantas Polresta Manado, sejak 2021 sudah menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.
Kabid Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil mengatakan, hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari seumlah saksi yang telah diperiksa.
“Memang yang bersangkutan sudah sejak akhir 2021 sudah menjadi ajudan atau driver dari salah satu pengusaha di Jakarta," kata Michael dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (29/4/2024).
Namun demikian, kata Michael, Brigadir RAT tidak memiliki izin selama bertugas menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.
"Jadi, tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau Kasatkernya di Polresta Manado," ucap Michael.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ,AKBP Bintoro memastikan Brgadir RAT tewas karena bunuh diri dengan cara menembakkan kepalanya dengan senjata api atau senpi.
Dugaan bunuh diri tersebut, kata Bintoro, didukung dengan keterangan saksi hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil pada halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Tegal Parang Mampang, Jakarta Selatan, karena korban bunuh diri," ucap Bintoro di Jakarta pada Senin.
Menurut Bintoro, senjata api yang digunakan korban Brigadir RAT untuk menembakkan kepalanya merupakan senjata jenis HS yang memiliki peluru caliber 9 milimeter.
"Dengan cara menembakan senjata api HS kaliber 9 milimeter ke arah kepala demikian," ucap Bintoro.
Dengan kesimpulan tersebut, Bintoro menuturkan bahwa penyelidikan kasus kematian Brigadir RAT resmi ditutup oleh pihak kepolisian.
"Setelah kami sampaikan bukti-bukti yg ada dengan kolaborasi secara komprehensif, baik itu dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, maupun dari siber, kita buka semua.,” ujarnya.
“Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri. Sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai,” imbuhnya.
Meski begitu, Bintoro mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait motif bunuh diri yang dilakukan oleh Brigadir RAT.
"Masih kami dalami, masih kami dalami untuk motif yang bersangkutan bunuh diri ini apa," tutur Bintoro.
Sebelumnya, Brigadir RAT ditemukan tewas di Jalan Mampang Prapatan IV/ RT. 010/02 Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4/2024).
Di lokasi tempat kejadian ditemukan sepucuk senjata yang diduga milik dari korban.
Jenis senjata diketahui adalah Merk HS-9, Nomor H258799, Kaliber 9,9 mm, berlaku tanggal 01 Juli 2023 s/d 02 Juli 2024 yang ditandatangani Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Diperiksa usai Brigadir RAT Bunuh Diri, IPW: Bisa Dicopot Jabatan
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol May Diana diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Utara atau Sulut.
Pemeriksaan terhadap keduanya sebagaimana perintah Kapolda Sulawesi Utara Irjen Yudhiawan. Hal itu dilakukan setelah Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT, anggota Satlantas Polresta Manado, tewas bunuh diri dengan menembakkan kepalanya menggunakan senjata api atau senpi.
Tak hanya itu, terlebih setelah dilakukan penyelidikan, Brigadir RAT disebut menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta tanpa seizin pimpinan, yang dalam hal ini adalah Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado.
Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado terancam bisa dijatuhi sanksi.
Namun demikian, kata Sugeng, sanksi terhadap kedua pimpinan polisi tersebut tidak berat. Paling-paling, sebutnya, hanya jabatan yang dicopot.
"Ini sanksinya tidak berat, ya. Sanksinya paling kalau terbukti, pencopotan dari jabatan saja," kata Sugeng dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (1/5/2024).
Sugeng menambahkan, pemeriksaan oleh Propam Polda Sulawesi Utara terhadap Kombes Julianto dan Kompol May tidak berkaitan dengan penyebab tewasnya Brigadir RAT.
Melainkan, hanya sebatas dugaan pelanggaran kode etik selaku anggota Korps Bhayangkara dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.
“Pemeriksaan terhadap Kombes Julianto dan Kasat Lantas terkait dengan kode etik Polri, apakah seorang pimpinan melakukan pengawasan terhadap anak buahnya,” tutur Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menuturkan bahwa Brigadir RAT yang menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta semestinya diketahui oleh atasannya.
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Brigadir RAT sudah dua tahun lebih yaitu sejak 2021 menjadi ajudan pengusaha batu bara di Jakarta.
"Sudah dua tahun lebih tidak bekerja, tetapi tidak ada tindakan. Ini bisa dikenakan sebagai atasan yang lalai ini," ujar Sugeng.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Michael Irwan Tamsil mengatakan pemeriksaan Kombes Julianto dan Kompol May untuk mencari informasi terkait Brigadir RAT bisa ke Jakarta tanpa seizin pimpinan.
"Pak Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasannya, baik Kasatlantas dan Kapolresta-nya untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan Brigadir RAT di Jakarta," kata Michael.
Sejauh ini, hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulut mengatakan selama di Jakarta, korban menjadi ajudan seorang pengusaha.
"Ya jadi hasil pemeriksaan Propam Polda Sulut bahwa yang bersangkutan menjadi ajudan atau driver dari pengusaha yang ada di Jakarta," ucapnya.
Sementara terkait adanya perbedaan keterangan soal tujuan korban ke Jakarta, Michael mengatakan saat ini masih didalami oleh Propam Polda Sulut.
Diketahui, korban awalnya disebut tengah menjalani cuti di Jakarta untuk mengunjungi kerabatnya sebelum ditemukan tewas bunuh diri.
Belakangan, korban Brigadir RAT ternyata selama ini menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak tahun 2021.
"Itu (izin cuti) kan hasil pendalaman kita di sini, dari hasil pemeriksaan Bid Propam di sini ternyata yang bersangkutan ketika menjadi driver atau ajudan itu tidak dilengkapi surat tugas maupun izin dari kesatuan," kata Michael.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| NASIB Pandji Pragiwaksono Usai Dilaporkan dan Terancam Denda 50 Kerbau, Terima Dihukum Adat Toraja |
|
|---|
| SOSOK Ahmad Nausrau Wagub Papua Barat Daya Viral Usai Fasih Berbahasa Arab Ngobrol Bareng Dubes UEA |
|
|---|
| MALING Motor Tak Sengaja Terbakar Hidup-hidup Saat Ditolong Anggota Satpol PP Meninggal Dunia |
|
|---|
| SOSOK Thoriq Pelaku Pelecehan dan Pukuli Wanita Saat Salat di Masjid, Ngaku Naksir Korban |
|
|---|
| KISAH Kakak Beradik Menjaga Jasad Ibunya Selama 28 Hari di Kendal: Hanya Konsumsi Air dari Sumur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.