Pemilu 2024

45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ditetapkan KPU, Golkar Berjaya, Berikut ini Rinciannya

Para anggota dewan yang ditetapkan ini diketahui berasal dari 7 daerah pemilihan atau Dapil yang ada di Provinsi Bengkulu.

Editor: Satia
Tribun Medan / Risky
Ilustrasi Pelantikan DPRD 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - KPU Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Dari hasil perhitungan ini 45 caleg terpilih duduk di DPRD Provinsi Bengkulu.

Puluhan anggota dewan yang terpilih ini resmi ditetapkan oleh KPU.

Para anggota dewan yang ditetapkan ini diketahui berasal dari 7 daerah pemilihan atau Dapil yang ada di Provinsi Bengkulu.

Rusman Sudarsono, Ketua KPU Provinsi Bengkulu mengatakan, setelah penandatanganan akan dilanjutkan dengan penyerahan form D-Hasil kepada para saksi.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Mandailing Saputangan Pangapus Ilu Dipopulerkan oleh Ucok Sumbara

Ia juga mengungkapkan, saat penyerahan form hasil pleno KPU, ada sejumlah  saksi yang menolak.

Namun, meski sejumlah saksi menolak melakukan penandatanganan, hasil pleno tetap sah dan akan disampaikan ke KPU RI.

 "Memang ada yang menolak tandatangan, di antaranya saksi Paslon Capres-Cawapres nomor urut 01 dan 03, saksi Partai Amanat Nasional, PKB dan PDIP," kata Rusman.

Selanjutnya, bagi saksi yang tidak mau tandatangan dipersilakan untuk mengisi form keberatan. 

Dari hasil pleno KPU tersebut, diketahui perolehan kursi setiap partai sebagai berikut:

Baca juga: 50 Anggota DPRD Tangerang Selatan Resmi Ditetapkan KPU, Golkar Berkuasa, Berikut ini Daftar Namanya

1. PAN (Enam Kursi) 

2. PKS (Dua Kursi) 

3. GOLKAR (Sepuluh Kursi) 

4. GERINDRA (Lima Kursi) 

5. DEMOKRAT (Empat Kursi) 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved