Tribun Wiki

Ingin Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Buru-buru, Nanti Kena Pajak Progresif

Jika Anda ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), harap tidak terburu-buru. Anda bisa kena pajak progresif

Editor: Array A Argus
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi uang dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memang dirancang untuk keperluan pekerja.

Sumber dananya berasal dari pemotongan gaji pekerja.

Namun, akhir-akhir ini banyak yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut karena berbagai alasan.

Ada yang ingin mencairkannya untuk pemenuhan kebutuhan hidup, ada juga karena faktor lain.

Tapi perlu diingat, jika Anda ingin mencairkan saldo JHT ini, Anda bisa terkena pajak progresif.

Baca juga: Mulai Tahun Ini, BPJS Ketenagakerjaan Penggali Kubur dan Bilal Mayit Dibayar Pemkab Deli Serdang

Maka dari itu, Anda harus mengetahui apa saja syarat dan konsekuensinya jika mencairkan JHT terlalu dini,

Dilansir dari Serambinews.com, peserta yang boleh mencairkan sebagian saldo JHT-nya ialah peserta yang sudah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Adapun besaran saldo yang bisa dicairkan yaitu 10 persen atau 30 %.

Akan tetapi, sebagian saldo JHT 30 % ini baru bisa diklaim oleh Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan uang muka perumahan.

Sementara untuk keperluan lainnya, peserta hanya bisa mengklaim 10 % saldo JHT-nya.

Selain itu, ada ketentuan lain yang juga harus dipertimbangkan oleh peserta jika ingin mencairkan sebagian saldonya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Adakan Sosialisasi, Dorong PMI Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Jaminan Sosial

Peserta yang mencairkan sebagian saldo akan dikenakan pajak progresif.

Ketentuan pajak progresif ini akan dikenakan pada peserta ketika melakukan pencairan saldo akhir JHT-nya setelah 2 tahun pencairan awal.

Sementara jika tabungan akhir JHT (klaim penuh) dilakukan sebelum 2 tahun masa pencairan awal (sebagian saldo JHT), maka tidak dikenakan pajak progresif, tapi hanya pajak penghasilan (PPh) dengan nominal sesuai ketentuan.

Adapun besar pajak progresif yang dikenakan jika peserta sudah mengambil sebagian saldo JHT sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh, tergantung pada nominal saldo akhir yang dimiliki.

Baca juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan dan Lindungi Debitur KUR

Berikut besarannya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pencairan saldo Rp 0 - 50.000.000

Tarif pajak:
Ada NPWP = 5 %
Tanpa NPWP = 6 %

2. Di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.00

Tarif pajak:
Ada NPWP = 15 %
Tanpa NPWP = 18 %

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Perkenalkan Ruangan Layanan Baru kepada Peserta dan Pemkab

3. Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.00

Tarif pajak:
Ada NPWP = 25 %
Tanpa NPWP = 30 %

4. Di atas Rp 500.000.000

Tarif pajak:
Ada NPWP = 30 %
Tanpa NPWP = 36 %

Sementara jika sisa saldo diklaim sebelum 2 tahun, maka besar potongan PPh yang dikenakan yaitu 0 % untuk saldo dibawah Rp 50.000.000 dan 5 % untuk saldo di atas Rp 50.000.000.

Baca juga: 19 Juta Data Pengguna BPJS Ketenagakerjaan Bocor Diklaim Akun Hacker Bjorka, Segini Harga Jualnya

"Klaim sebagian (10 % atau 30 % ) dikenakan pajak 5 % apabila jumlah Nominal saldo lebih besar dari Rp 50 juta,"

"Untuk klaim penuh harus diperhatikan dulu apakah pencairannya dilakukan setelah 2 tahun atau sebelum 2 tahun. Apabila klaim penuh dilakukan sebelum 2 tahun maka klaim tersebut tidak dikenakan pajak progressif tapi hanya pajak penghasilan 5 % apabila saldo lebih besar dari Rp 50 juta," tulis BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip di lamannya https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Syarat klaim sebagian 10 % saldo JHT

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 % , dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Buku Tabungan

- NPWP (Jika Punya)

Baca juga: Banyak Pekerja tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Bobby Nasution Minta Kadisnaker Lakukan Ini

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Syarat klaim sebagian 30 % saldo JHT

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 % untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya)

Baca juga: Cairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah dan Cepat, Kini Tak Sampai Lima Menit

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara Klaim

Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim atau mencairkan sebagian saldo JHT hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat.

Layanan klaim JHT secara online tidak diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldonya.

Layanan klaim JHT online hanya diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan JHT karena sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun langkah-langkah pengajuan klaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yaitu:

1. Persiapkan dokumen asli Jaminan Kecelakaan Kerja

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang

4. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

5. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

6. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

7. Mengunggah Dokumen Persyaratan.

8. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

9. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

10. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved