Polres Labuhanbatu

Dua Pengedar Sabu di SPBU Pertamina Kampung Pajak Diamankan Satnarkoa Polres Labuhanbatu

 AO alias Ardi (24) penduduk Dusun IX Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabuptem Asahan, kemudian AS alias Aldi (23) penduduk Dusun II Desa

Editor: Arjuna Bakkara
IST
 AO alias Ardi (24) penduduk Dusun IX Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabuptem Asahan, kemudian AS alias Aldi (23) penduduk Dusun II Desa Perkebunan Suka Raja Kecaatan Simpang Empat Kabupaten Asahan diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu 

TRBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Dalam upaya memberantas peredaran Narkotika untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (2/5/2024).

Masing-masing berinisial AO alias Ardi (24) penduduk Dusun IX Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabuptem Asahan, kemudian AS alias Aldi (23) penduduk Dusun II Desa Perkebunan Suka Raja Kecaatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH pada hari Minggu, 05/05)2024 melalui Kasi Hamas AKP Parlando Napitupulu, SH mengatakan penangkan dipimpin oleh Tim I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan batu Ipda Rahmadhan Hilal.

Kedua pelaku AO Als Ardi dan AS Als Aldi ditangkap pada Kamis (02/05/2024) sekira pukul 20.00.Wib di jalan lintas Sumatera di SPBU Pertamina Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupten Labuhanbatu Utara.

Kedua tersangka ditangkap pada saat bersama serta dilakukan penggeledahan didapat barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 14,59 gram bruto dalam plastik transparan, 02 unit Hen Phone merek Vivo warna biru dan biru dongker.

Hasil interogasi kedua pelaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seseorang berinisial IBL di Kota Tanjung Balai namun hingga saat ini IBL sedang dburu.

Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku AO Als Ardi serta AS Als Aldi bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Kasat Narkoba mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika serta dihimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi peredaran Narkotika kepada petugas Kepolisian.
Bersama kita membangun Sumatera Utara yang lebih aman dan sejahtera bebas dari Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

HUMAS

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved