Breaking News

Berita Seleb

Isi Lengkap Gugatan Cerai Ria Ricis ke Teuku Ryan, Berawal Kaget Diberi Minum Dingin saat Hamil

Diketahui Ria Ricis dan Teuku Ryan sendiri sudah diketuk cerai oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada kamis lalu (5/5/2024).

X
KEJAMNYA Mulut Teuku Ryan Sampai Ria Ricis Nyaris Operasi Dada, Suami Baik Usai Dikirim Rp500 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya isi putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Diketahui Ria Ricis dan Teuku Ryan sendiri sudah diketuk cerai oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada kamis lalu (5/5/2024).

Dari hasil putusan sidang tersebut, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis kepada Teuku Ryan.

"Untuk hasil perkara tersebut, kemarin sudah di putus secara e-court menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat,menjatuhkan talak 1 dari tergugat terhadap penggugat," ucap Taslimah.

Mengenai hak asuh anak jatuh ditangan Ria Ricis dengan ketentuan tidak boleh menghalangi Teuku Ryan untuk bertemu sang anak.

"Anak tergugat dan penggugat berada dalam asuhan dan pemiliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," jelasnya.

Dalam putusan tersebut, Teuku Ryan dituntut membayar nafkah perbulan sebesar Rp10 juta terhadap sang anak, Moana.

"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa atau mandiri, nominalnya sejumlah Rp10 juta perbulan, itu putusan majelis hakim," bebernya.

Isi Gugatan Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan

Kini setelah resmi berpisah, terkuak beberapa poin alasan perceraian yang diajukan Ria Ricis ke Teuku Ryan.

Terkuak jika Ria Ricis alias Ria Yunita ternyata menyimpan rasa sakit amat dalam saat berumah tangga dengan Teuku Ryan.

Melansir dari Tribuntimur.com, Minggu (5/5/2024) berikut ini isi draft lengkap duduk perkara perceraian Ria Ricis yang bernama asli Ria Yunita dan Teuku Ryan yang bernama asli T Rushariandi dilansir laman resmi Mahkamah Agung

Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 Januari 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal yang sama, dengan register perkara Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, setelah memperbaiki beberapa hal dalam surat gugatannya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 12 November 2021 di Jakarta, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: - yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta tertanggal 12 November 2021;

2. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jakarta Selatan;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved