Berita Seleb
Isi Lengkap Gugatan Cerai Ria Ricis ke Teuku Ryan, Berawal Kaget Diberi Minum Dingin saat Hamil
Diketahui Ria Ricis dan Teuku Ryan sendiri sudah diketuk cerai oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada kamis lalu (5/5/2024).
- Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari Tergugat selaku suaminya, hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implan) agar Tergugat tertarik lagi dengan Penggugat, karena sebelumnya Tergugat pernah mengatakan, “badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak”. Termasuk mengomentari dada Penggugat yang dianggap Tergugat rata;
- Setiap Penggugat meminta nafkah batin, Tergugat malah menyerang Penggugat dengan kata-kata yang egois, seperti: “ngertiin posisi aku, jangan ego kamu saja”. “Kamu menindas aku. Aku stress. Sadar diri kamu adalah wanita yang keras”.
- Belakangan Tergugat juga mengakui kepada Penggugat tidak memberikan nafkah batin dengan alasan stress cari uang untuk bayar ini dan itu, padahal alasan ekonomi tidak ada sangkut pautnya karena dibayar sama-sama.
7. Bahwa puncak perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah ketika Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersama pada 30 November 2023 dan Tergugat bertempat tinggal di Jakarta Selatan sampai dengan gugatan ini didaftarkan, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak satu rumah dan tidak pernah ada hubungan layaknya suami istri lagi, yang mana kronologi kepergian Tergugat dapat Penggugat uraikan sebagai berikut:
- Tanggal 25 November 2023 pindahan dari rumah di Kemang ke rumah di Kebagusan, di momen itu sebagian barang-barang Tergugat
ternyata juga mulai dipindahkan ke rumah Griya Harmony tanpa sepengetahuan Penggugat. Selanjutnya Tergugat belum pernah tinggal di rumah Kebagusan, karena setelah selesai pindahan Tergugat langsung tinggal di rumah Griya Harmony.
- Pada tanggal 30 November 2023, Penggugat pulang ke Jakarta setelah 3 (tiga) minggu shooting film di Jogja, Penggugat mendapati barang-barang Tergugat tidak ada di rumah Kebagusan, setelah konfirmasi ke Asisten Rumah Tangga ternyata Tergugat sudah memindahkan barang-barang ke rumah Griya Harmony.
- Tidak adanya komunikasi mengenai kepergian Tergugat, membuat Penggugat berpikir Tergugat sengaja memisahkan diri dengan berpindah ke rumah Griya Harmony.”
8. Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah berupaya untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi, bahkan dengan meminta bantuan pihak keluarga, namun tidak berhasil, yang mana upaya yang telah dilakukan dapat Penggugat uraikan sebagai berikut:
- Pada November 2023 kakak Penggugat telah mengupayakan pertemuan, namun Tergugat menolak untuk bertemu dengan alasan kesibukan;
- Selanjutnya kakak Penggugat mencoba kembali untuk mengupayakan penyelesaian perselisihan Penggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil karena Tergugat menolak untuk bertemu;
- Pada 30 November 2023 kepulangan Penggugat di sela-sela shooting film di Jogja, terlaksana pertemuan untuk musyawarah di rumah Kebagusan antara pihak Penggugat dengan keluarga Tergugat, akan tetapi tidak tercapai suatu kesamaan pandangan dalam memperbaiki hubungan rumah tangga Penggugat dan Tergugat;
- Pada Desember 2023, kakak Penggugat mengajak umroh Penggugat dan Tergugat dengan harapan sepulang dari Tanah Suci dapat rujuk, akan tetapi tetap tidak berhasil;
- Pada 23 Januari 2024 kakak Penggugat mencoba kembali mengupayakan pertemuan, yang mana Penggugat menghubungi langsung Tergugat untuk pertemuan tanggal 28 Januari 2024 guna membahas masalah rumah tangga Penggugat dan Tergugat, akan tetapi pada pertemuan yang dihadiri oleh kakak Penggugat, Penggugat dan Tergugat tersebut tetap tidak tercapai suatu kesamaan pandangan dalam memperbaiki hubungan rumah tangga.”
9. Bahwa berdasarkan Al-Quran surat Ar-Rum Ayat 21 dan ketentuan Pasal
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“, jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa “Perkawinan bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah Mawaddah dan Rahma”, karenanya jika antara Penggugat dengan Tergugat selaku pasangan suami isteri sudah pisah rumah menandakan bahwa antara keduanya sudah tidak ada lagi sikap saling mencintai, saling menyayangi, saling pengertian dan saling melindungi, apalagi Penggugat telah menyatakan sudah tidak lagi berkeinginan melanjutkan rumah tangga dengan Tergugat, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana dikehendaki tidak mungkin terwujud, maka agar Penggugat dan Tergugat tidak lebih jauh melanggar norma agama dan norma hukum, perceraian merupakan satu alternatif untuk mengakhiri sengketa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat.
10. Bahwa telah nyata pecahnya hati antara Penggugat dan Tergugat, sehingga perkawinan Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi; Maka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Bab VI Hak dan Kewajiban Suami Istri, Pasal 33, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab V Tata Cara Perceraian, Alasan Perceraian Pasal 19 huruf (f), Penggugat berhak mengajukan Cerai Gugat kepada Tergugat.
11. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka adalah beralasan secara hukum bagi Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan kiranya mengabulkan Gugatan Penggugat dan menjatuhkan talak satu ba’in Shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT) dan menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: - yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta tertanggal 12 November 2021, Putus karena Perceraian;
12. Bahwa anak yang bernama ANAK I belum dewasa sehingga pengasuhan anak yang belum dewasa diberikan kepada dan menjadi tanggung jawab Penggugat, dengan tetap memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Tergugat sebagai seorang Ayah untuk mencurahkan kasih sayangnya; Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 yakni “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu”. Diperkuat dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya”;
13. Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban hukum yang timbul apabila gugatan dan tuntutan Hadhanah Penggugat dikabulkan, maka adalah berdasar apabila Tergugat diwajibkan untuk memenuhi biaya kebutuhan, perkembangan dan pendidikan demi mencapai masa depan yang terbaik bagi ANAK I minimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan sampai dengan anak tersebut dewasa;
Maka oleh karena itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan mengabulkan Cerai Gugat Kumulasi Hadhanah dan Nafkah Anak dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
(*/ Tribun-medan.com)
Dulu Tertutup Soal Nikah Putrinya, Permintaan Andre Rosiade ke Arhan Sebelum Gugat Cerai Zize |
![]() |
---|
MOTIF Sebenarnya Azizah Salsha Mau Nikahi Pratama Arhan Terkuak, Kini Baru 2 Tahun Kandas |
![]() |
---|
Tak Mau Pisah, Curiganya Erin Ada Sosok Pengaruhi Andre Taulany hingga Ngotot Menceraikannya |
![]() |
---|
Minta Cerai Karena KDRT, Chikita Meidy Mengaku Diancam Dibunuh oleh Suaminya: Kami Sekeluarga |
![]() |
---|
Pratama Arhan Menderita Lahir Batin, Azizah Salsha Ngaku Capek di Tengah Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.