Berita Seleb

Isi Lengkap Gugatan Cerai Ria Ricis ke Teuku Ryan, Berawal Kaget Diberi Minum Dingin saat Hamil

Diketahui Ria Ricis dan Teuku Ryan sendiri sudah diketuk cerai oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada kamis lalu (5/5/2024).

X
KEJAMNYA Mulut Teuku Ryan Sampai Ria Ricis Nyaris Operasi Dada, Suami Baik Usai Dikirim Rp500 Juta 

- Sepanjang setelah melahirkan dan menyusui minim komunikasi bahkan hampir tidak pernah ditanya kondisi dan keluh kesah Penggugat sebagai ibu baru. Karena sejak lahiran sampai usia ANAK I hampir 2 (dua) bulan, orang tua Tergugat berada di rumah Kebagusan untuk menengok cucunya, dan perhatian Tergugat terbagi antara anak dan orang tuanya, sehingga Penggugat merasa tersisihkan;

- Bukti minimnya komunikasi antara Penggugat dengan Tergugat adalah Penggugat sampai harus meminta bantuan sepupu Tergugat dan Diki (mantan karyawan Penggugat) untuk menyampaikan apa yang Penggugat rasakan. Sulit mendapatkan waktu makan berdua. Mau makan durian, tapi Tergugat lebih memilih makan bersama karyawan;

- Setiap cekcok, Tergugat selalu mengatakan, “aku tau kamu benci sama ibuku”, itu yang membuat Penggugat terluka;

- Penggugat berusaha mengikuti apa yang Tergugat lakukan, karena Penggugat berkaca pada sikap Tergugat. Tapi Tergugat selalu marah jika Penggugat melakukan atau berkata demikian. Tergugat tidak terima dan mengatakan bahwa “saya yang ikutin kamu.” “kamu jadi istri yang baik, aku bisa jadi suami yang baik buat kamu”. Sementara menurut Penggugat justru Tergugat sebagai suami dan pemimpin rumah tangga yang sepatutnya Penggugat ikuti/tirukan sikap dan perbuatannya, bukan sebaliknya;

- Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat;

c. Saling mempertahankan prinsip masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat:

- Setelah proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tergugat selalu mengatakan ia ingin baikan dan rujuk, sementara dari ucapannya tidak mencerminkan demikian. Tergugat selalu menyerang Penggugat dengan kalimat yang menyakiti. Tergugat menyerang Penggugat dengan kata-kata, “Eksploitasi anak”, “istri durhaka”, “kualat”, “sombong”, “kakaknya ustadzah tapi tausiahnya ga masuk di adiknya”.

- Tergugat menyerang Penggugat mengenai pola asuh ke anak yang menurut Tergugat kurang baik.

- Tergugat curhat ke followers media sosial dan mengatakan, “semoga ANAK I besar ga kaya ibunya”. Selain itu juga menceritakan keburukan-keburukan dengan berkomentar merendahkan sholat dan ibadah Penggugat.”

Tergugat juga pernah mengatakan Penggugat berusaha menjauhkan ANAK I dari Tergugat, padahal faktanya Penggugat tidak pernah membatasi Tergugat untuk bertemu dengan ANAK I, justru Tergugat yang nyata-nyata tidak berusaha untuk dekat dengan anak semisal ketika Penggugat berada di Singapura dan ANAK I berada di Jakarta, Tergugat tidak mau menemui ANAK I dengan alasan meeting

5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus di dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sangat sulit untuk dirukunkan, sehingga tidak layak lagi untuk dipertahankan, karena telah pecah sendi-sendinya dan telah rapuh serta sulit untuk ditegakkan kembali, sehingga dapat dikatakan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah rusak (Broken Marriage); Oleh karenanya tidak ada harapan lagi akan hidup rukun dan damai antara Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana yang diharapkan oleh Lembaga Perkawinan, yaitu suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghomati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain;

6. Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri sejak anak yang bernama ANAK I masih berumur 8 (delapan) bulan atau setidak-tidaknya sejak Januari 2023, yang secara detail Penggugat diuraikan sebagai berikut:

- Kurangnya nafkah batin dari Tergugat, hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trimester 2 (dua). Sampai akhirnya menjelang hari persalinan, Dokter mengatakan Penggugat tidak dapat lahiran normal dikarenakan salah satu faktornya adalah kurangnya hubungan suami istri.

- Setelah lahiran dan masa nifas 4 (empat) bulan, terhitung berhubungan suami istri hanya beberapa kali, dan di 8 (delapan) bulan terakhir Penggugat sama sekali tidak diberikan nafkah batin dengan alasan stress bekerja. Setelah Penggugat telusuri alasan Tergugat kembali lagi karena Penggugat selalu cekcok dengan ibunda Tergugat.

- Penggugat berusaha membawa Tergugat ke rumah sakit dan pengobatan alternatif dengan harapan agar Tergugat bisa timbul kembali hasratnya untuk mau memberikan nafkah batin kepada Penggugat. Bahkan sudah diupayakan melalui ruqyah dan sampai membelikan suplemen yang dapat menambah gairah dan suplemen lain sejenisnya, akan tetapi Tergugat meminumnya untuk bermain bola. Diminta nafkah batin alasannya lelah atau pilek dan lain sebagainya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved