Berita Medan

Medan Zoo Terus Jadi Sorotan, DPRD Medan Minta Direksi PUD Pembangunan Diturunkan

Dikatakan Bahrumsyah, apalagi pihak DPRD Medan telah mengesahkan Perusahan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Warga memotret seekor satwa yang berada di dalam kandang Medan Zoo Jalan Bunga Rampai IV, Kelurahan Simalingkar B, Ujung Labuhen, Kota Medan, Senin (15/1). Kebun binatang yang dibangun pada tahun 1952 dan memiliki luas 30 hektare tersebut kini kondisinya terbengkalai dengan koleksi hewan yang semakin berkurang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Wakil Ketua DPRD Medan T.Bahrumsyah meminta jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan turun dari jabatan. Hal itu dikarenakan, permasalahan Medan Zoo tak kunjung bisa diatasi.

Dikatakan Bahrumsyah, apalagi pihak DPRD Medan telah mengesahkan Perusahan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).

Seharusnya, kata Bahrumsyah, kinerja yang ditampilkan oleh PUD, lebih baik dibandingkan saat menjadi PD.

"PUD kita memang cukup memperihatinkan. Alasan kita jadikan PUD, karena pada saat menjadi PD tidak bisa leluasa bergerak untuk mendapatkan investasi. Tapi nyatanya setelah jadi PUD juga tidak ada perubahan," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (6/5/2024).

Padahal kata Bahrumsyah, dengan dijadikan PUD diharapkan pihak redaksi bisa mengupayakan menarik pihak ketiga (investor) di dalamnya.

"Perda itu sudah berapa tahun kita sahkan. Namun dalam perjalanannya perusahaan daerah itu minus. Tidak pernah menyumbang PAD mau itu dari Rumah Potong Hewan maupun Medan Zoo," Jelasnya.

Untuk itu, kata Bahrum, diharapkan PUD bisa bergerak cepat untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

"Kita minta pihak PUD Pembangunan itu bergerak cepat. Jika tidak mampu turun dan mundur saja pihak direksinya. Karena DPRD telah mengupayakan mereka jadi PUD," jelasnya.

Dikatakan Bahrumsyah langkah cepat lainnya untuk mengatasi Medan Zoo selain menggandeng investor, mengusulkan penyertaan modal ke DPRD Medan.

"Agar ada penyehatan PUD, Pemko Medan harus mengajukan penyertaan modal ke DPRD Medan. Sebab, APBD tidak bisa digunakan untuk keperluan Perusahaan Umum Daerah," katanya.

Namun, kata Bahrum, jika Pemko mengajukan penyertaan modal, DPRD bisa segera melakukan pembahasan lebih cepat.

"Membantu Medan Zoo tidak boleh pakai APBD. Karena Medab Zoo merupakan aset pemko yang sudah dipisahkan.

Dimana Medan Zoo, salah satu unit usaha dibawah naungan PUD Pembangunan. Ada banyak aset pemko yang sudah dipisahkan," jelasnya.

Dijelaskan Bahrum,DPRD Medan hanya bisa membantu dari sisi regulasi, kebijakan dan anggaran.

"Tetapi kita meminta Pemko mengajukan dan mengusulkan penyertaan modal. Namun dalam hal regulasi, kami belum bisa mengintervensi. Intervensinya, mereka (pemko) harus segera mengajukan pernyataan modal yang harus disetujui DPRD Medan," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved