Sumut Terkini

Warga Desa Halaban Kecewa Laporan Dugaan Korupsi di Bola-bola, Dilaporkan ke Jaksa Beralih ke Polisi

Adapun warga yang membuat laporan dalam perkara ini ialah bernama Jaka didampingi beberapa warga lainnya.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendesak aparat penegak hukum, segera mengungkap dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa periode 2018-2023.

Diketahui warga sebelumnya sudah melaporkan dugaan tersebut ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan pada, (26/3/2023) lalu. 

Adapun warga yang membuat laporan dalam perkara ini ialah bernama Jaka didampingi beberapa warga lainnya.

"Kami warga Desa Halaban menyatakan sangat kecewa atas tindaklanjut laporan kami di Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan," ujar Jaka, Senin (6/5/2024). 

Lanjut Jaka, yang menjadi alasan mengapa Jaka dan warga lainnya kecewa, pada saat mereka menanyakan soal tindaklanjut perkara dugaan korupsi, pihak kejaksaan malah mengatakan laporan mereka sudah terlebih dahulu dilaporkan seseoranh ke Polres Langkat.

"Pada awalnya diterima dengan baik. Tapi kenapa pada saat kami menanyakan tindaklanjutnya setelah lebaran, pihak kejaksaan mengatakan bahwasanya laporan kami sudah ada yang melaporkan Polres Langkat pada tanggal 11 Maret 2024," ujar Jaka. 

Laporan itu masuk ke Polres Langkat setelah adanya berita viral soal dugaan korupsi di Desa Halaban. 

"Saya bertanya kepihak kejaksaan, untuk berita viral itu dimulai tanggal 16-25 Maret 2024. Dan ditanggal 26 Maret 2024 kami memasukkan laporan ke cabjari. Ada apa ini sebenarnya?," ujar Jaka. 

"Kami warga Desa Halaban seperti di bola-bola. Dan saaat ini kami bingung, bagaimana kelanjutan soal laporan dugaan korupsi di desa kami," sambungnya. 

Maka dengan hal ini, Jaka didampingi warga lainnya mengatakan akan menyurati dengan tegas Kacabjari Brandan, Kejaksaan Negeri Langkat, Kejatisu, Kejagung, dan Polda Sumut, soal dugaan korupsi dana Desa Halaban periode 2018-2023.

"Kami berharap laporan kami ini ditindaklanjuti dan terungkap. Karena kami sudah mendapatkan data yang valid," tutup Jaka. 

Sementara itu, Kasubsi Intelijen Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Juergen Panjaitan saat dikonfirmasi mengatakan, jika Kepala Desa Halaban, Tamaruddin sebelumnya sudah sempat dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana desa. 

"Terkait dengan itu, jadi kemarin sewaktu kita periksa kadesnya, dan berdasarkan dari keterangannya, kades juga diperiksa sama Polres Langkat," ujar Senin (6/5/2024). 

Lanjut Juergen, bahkan item yang dilaporkan ke Polres Langkat sama. Yaitu tentang dugaan korupsi dana Desa Halaban tahun 2018-2023. 

"Saat saya tanya Kanit Tipikornya, ada juga LSM yang melaporkan kesana pada bulan Maret 2024," ujar Juergen. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved