Tribun Wiki
Bolehkah Jemaah Haji Lansia Menggunakan Popok saat Ibadah di Tanah Suci, Simak Penjelasannya
Saat melaksanakan ibadah haji, umat muslim harus dalam keadaan suci saat tawaf. Lantas bagaimana bagaimana dengan jemaah haji lansia yang berhadas?
TRIBUN-MEDAN.COM,- Umat muslim yang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci terdiri dari beragam usia.
Ada yang masih anak-anak, hingga orang dewasa, bahkan lanjut usia (lansia).
Khusus bagi jemaah haji lansia, beberapa diantaranya terpaksa menggunakan popok saat beribadah.
Sebab, lansia tersebut sudah tidak bisa lagi mejaga hadasnya karena faktor usia.
Baca juga: Syarat Sah Haji dan Rukun yang Mesti Dikerjakan di Tanah Suci
Seperti kita ketahui bersama, ketika jemaah haji melakukan tawaf, diminta untuk menjaga kebersihannya dan terbebas dari hadas.
Lantas, bagaimana dengan jemaah haji lansia yang perksa menggunakan popok dan sulit terbebas dari hadas?
Apakah boleh melaksanakan ibadah di Tanah Suci dengan menggunakan popok?
Konsultan ibadah (konbad) haji, KH Imam Khoiri menjelaskan, untuk jemaah haji yang baru datang melaksanakan umrah, baik yang haji Tamattu maupun yang haji Qiran atau Ifrad, akan melaksanakan tawaf kedatangan.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia dapat Smart Card dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Apa Fungsinya?
Kebanyakan jemaah Indonesia melakukan ibadah haji Tamattu yang didalamnya ada Tawaf dan Sai.
"Nah, kaitan yang sudah lansia, dia pakai pempers (popok) karena kondisinya tidak mungkin tanpa pampers. (Jemaah) semacam ini berarti sudah berstatus daimul hadas, sudah tidak bisa mengendalikan hadasnya," ungkap Imam Khoiri, dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam istilah fiqih, daimul hadast diperuntukkan bagi orang yang terus-menerus hadas.
Khoiri kemudian menjelaskan hukum bagi jemaah haji lansia yang berstatus daimul hadas ini.
Saat melaksanakan tawaf, jemaah haji memang diharuskan suci dari hadas dan najis.
Baca juga: 4 Tips saat Beli Oleh-oleh Haji di Mekkah dan Berikut 5 Lokasi Perbelanjaan di Arab Saudi
"Para imam mazhab ini memang berbeda pendapat. Mazhab jumhur selain imam Abu Hanifa menjadikan suci dari najis itu sebagai syarat sah. Kalau Abu Hanifa menjadikannya hukum sebagai sunah," ungkap KH Imam Khoiri.
Ia menerangkan, jika ada jemaah haji lansia yang memang sudah tidak bisa lagi terhindar dari hadas, maka hal tersebut dimaafkan.
"Kalau toh situasi orang tidak mampu membersihkan diri dari najis seperti orang yang daimul hadast karena tidak mungkin mengendalikan baik itu air kencing dan yang lain, statusnya najis ini dimahfuh atau dimaafkan," lanjutnya.
KH Imam Khoiri menerangkan, tidak menjadi alasan bahwa orang yang daimul hadast tadi tidak melaksanakan ibadah tawaf.
Baca juga: 7 Amalan yang Bisa Dikerjakan Jika Anda tak Mampu Naik Haji
"Tidak menjadi sebab menjadi halangan untuk melakukan tawaf. Tawafnya tetap sah, tapi sebelumnya bersihkan dulu, diganti dengan pempers yang bersih baru kemudian dia tawaf. Kalau di tengah keluar, tidak apa apa," terang KH Imam Khoiri menegaskan kembali.
Dikatakannya, hal itu sama dengan hukumnya ketika sedang melaksanakan salat.
Orang atau para jemaah lansia yang berstatus daimul hadast ini juga sama.
Ketika salat, sah dilanjutkan salatnya.
Akan tetapi kalau sudah selesai salat dan akan salat lagi, harus dibersihkan terlebih dahulu najisnya.
Baca juga: Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Jika Tidak Dikerjakan Satu Diantaranya Bisa Membatalkan Ibadah
Setelah proses umrah selesai akan dilaksanakan ibadah haji pada 8 dzulhijjah dan mulai berihram lagi.
Berangkat ke arafah tanggal 9 wukuf, kemudian sorenya berangkat ke muzdalifah,tanggal 10 sudah berada di mina.
"Rangkaian ibadah haji di arafah, muzdalifah, mina ini tidak mensyaratkan orang dalam keadaan suci. Termasuk wanita yang sedang haid pun tidak ada halangan sehingga tidak ada masalah bagi jemaah yang sedang sakit lansia beser harus pakai pempers melaksanakan haji, hajinya sah," pungkasnya.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.