Sumut Terkini
Polisi Sebut Telah Melakukan Pemeriksaan Khusus dengan Inspektorat Dugaan Korupsi di Desa Halaban
Dedi menjelaskan, tindak pidana korupsi saat ini, tujuan dari penegakan hukum itu adalah bagaimana caranya untuk rocovery aset.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Unit Tipikor Polres Langkat mengatakan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan korupsi Dana Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi wartawan.
"Perkara tersebut sedang kita tangani. Dan saat ini telah kita berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus," ujar Dedi, Selasa (7/5/2024).
Dedi menjelaskan, tindak pidana korupsi saat ini, tujuan dari penegakan hukum itu adalah bagaimana caranya untuk rocovery aset.
"Jadi pidana itu nomor dua, nomor satunya adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara. Dalam hal ini yang bisa menghitung kerugian negara itu adalah BPK dan Inspektorat. Maka dari itu, ada informasi kaitan dengan pidana korupsi, kita pasti akan selaku berkoordinasi dengan BPK atau inspektorat," ujar Dedi.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Langkat ini menambahkan, jika nanti sudah dihitung kerugian negaranya, kita akan kembalikan ke si terlapor.
"Apakah dia ingin di pidana atau mengembalikan uang negara. Kalau seandainya dia memilih untuk mengembalikan uang negara, berarti perkara itu kita anggap tuntas. Kalau dalam kurung waktu tiga bulan tidak bisa mengembalikan uang negara barulah kita proses kepidananya," ujar Dedi.
"Karena tujuan dari negara itu, percuma dipenjara pelaku itu kalau seandainya asetnya gak kembali. Makanya sekarang sedang digalakkan memiskinkan koruptor," sambungnya.
Namun Dedi enggan menyebutkan siapa pelapor dan tanggal laporan itu masuk ke Polres Langkat, terhadap dugaan korupsi dana Desa Halaban.
Menurut Dedi jika disebutkan siapa pelapornya, dikhawatirkan akan membahayakan pelapor itu sendiri.
"Informasinya tidak bisa saya buka dari siapa, karena dalam aturan kami itu harus dirahasiakan. Tanggal laporan, speksifik kali udah macam penyidik kau. Kalau kapan dilaporkannya masalah ? mau dilaporkan minggu lalu, bulan lalu, yang penting sudah dilaporkan," berang Dedi.
Intinya, Dedi menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian oleh inspektorat.
Dikabarkan sebelumnya, warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendesak aparat penegak hukum, segera mengungkap dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa periode 2018-2023.
Diketahui warga sebelumnya sudah melaporkan dugaan tersebut ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan pada, (26/3/2023) lalu.
Adapun warga yang membuat laporan dalam perkara ini ialah bernama Jaka didampingi beberapa warga lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.