Sumut Terkini
Polisi Sebut Telah Melakukan Pemeriksaan Khusus dengan Inspektorat Dugaan Korupsi di Desa Halaban
Dedi menjelaskan, tindak pidana korupsi saat ini, tujuan dari penegakan hukum itu adalah bagaimana caranya untuk rocovery aset.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Misalnya, pengerasan badan jalan desa di Dusun V Kebun Buah, Desa Halaban TA 2020, yang dikerjakan dalam tiga tahap.
Pertahapnya menelan biaya Rp 170 juta.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan dari warga yang bertempat di dusun tersebut, pengerasan badan jalan hanya dilakukan sekali saja alias satu tahap.
"Dari total Rp 510 juta itu, setau kami cuma sekali ada pengerasan jalan. Selebihnya gak ada pengerasan jalan di dusun kami," ujar warga.
Parahnya lagi, tahun anggaran 2022-2023 Desa Halaban kembali menganggarkan pengerasan Jalan Usaha Tani yang berada di Dusun V Kebun Buah, sebesar Rp 427 juta.
Ternyata pengerasan Jalan Usaha Tani tersebut diduga fiktif, alias tidak dikerjakan.
Selain itu, pada tahun 2021, Pemerintah Desa Halaban juga menganggarkan untuk pembangunan jembatan di Dusun I-II.
"Setelah kami cek, laporan realisasinya sebesar Rp134 juta. Sementara, tak pernah ada jembatan di dusun kami itu. Ini kan fiktif namanya," ujar warga.
Dengan demikian, warga mengatakan dugaan proyek fiktif maupun yang dimark up dari dana desa sejak tahun 2019-2023, mencapai Rp 1 miliar lebih.
Tak hanya itu, beberapa warga yang mengetahui hal tersebut pun berang. Mereka meminta agar persoalan tersebut segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
"Gimana desa kami mau maju, ternyata selama ini kayak gini permainan oknum apartur desa kami," ujar warga.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Usut tuntas dugaan korupsi penggunaan DD di Desa Halaban ini. Siapa pun yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.