Berita Viral

TKW Dikenai Pajak Rp9 Juta Gegara Bawa Oleh-oleh Coklat Rp1 Juta,Bea Cukai Buka Suara Beri Pembelaan

Seorang tenaga kerja wanita (TKW) kesal dikenai pajak Rp9 juta gegara bawa oleh-oleh coklat Rp1 juta, Bea Cukai buka suara

|
Kolase Tribun Medan
TKW Dikenai Pajak Rp9 Juta Gegara Bawa Oleh-oleh Coklat Rp1 Juta, Bea Cukai Buka Suara Beri Hitungan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) dikenai pajak Rp9 juta gegara bawa oleh-oleh coklat Rp1 juta, Bea Cukai buka suara.

Adapun belum lama ini viral video seorang TKW yang membeli coklat Rp1 juta sebagai oleh-oleh namun dikenai pajak Rp9juta.

TKW tersebut kesal diminta membayar pajak sebesar Rp9 juta setelah membawa coklat Rp1 juta.

Pungutan pajak yang diminta oleh pihak Bea Cukai itu pun dianggap tak masuk akal.

Padahal, ia hanya membeli coklat Rp1 juta sebagai oleh-oleh.

Namun, ia justru dimintai membayar pajak Rp9 juta alias berkali-kali lipar dari harga barang yang ia beli.

Cerita ini diungkap oleh akun TikTok @ferrerfranciz.

"Beli coklat sehrg 1 juta kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun TikTok tersebut dilansir Tribun-medan.com, Selasa (7/9/2024).

Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat dengan stempel bertuliskan 'urgent'.

Unggahan wanita tersebut pun viral di media sosial, dan mendapatkan ragam komentar dari para warganet.

Hingga Senin (10/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 90.000 kali, disukai lebih dari 3.100 pengguna dan mendapatkan ratusan komentar.

Banyak yang bingung mengapa bisa membeli coklat dikenai harga pajak sebesar itu.

Baca juga: PECAH Tangis Teuku Ryan Usai Isi Gugatan Bocor ke Publik, Tertekan Nikahi Ria Ricis, Lepas Cincin

Baca juga: Penangkapan Penculik Anak di Perumnas Simalingkar, Warga : Ayah Sang Anak Miliki Utang Piutang

Menanggapi persoalan tersebut, Bea Cukai pun tak tinggal diam.

Mereka pun menjelaskan terkait fakta sebenarnya dari pengakuan TKW tersebut yang harus membayar pajak Rp9 juta usai beli cokelat dari luar negeri sebesar Rp1 juta.

Melalui akun TikTok @beacukairi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya telah menjawab dan mengklarifikasi terkait keluhan tersebut melalui video akun TikTok resmi Bea Cukai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved