Polres Simalungun

Curi Besi Beton Proyek Perumahan, Dua Pelaku Tak Berkutik Diamankan Satreskrim Polres Simalungun 

Dua pelaku pencurian besi beton di proyek Perumahan Raya Bersama Maju Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun ditangkap Unit I

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua pelaku pencurian besi beton di proyek Perumahan Raya Bersama Maju Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun ditangkap Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Kamis (9/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Dua pelaku pencurian besi beton di proyek Perumahan Raya Bersama Maju Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun ditangkap Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (9/5/2024) di sekitar pukul 19.00 WIB di Pematang Raya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STKN SIK MH menuturkan, kedua tersangka masing-masing IJS (51) dan TPS (36).

Keduanya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya, DL alias Ogut (36) masih dalam pencarian.

Proyek Perumahan Raya Bersama Maju telah menjadi korban pencurian, dimana PT Trijaya Pesona Indah melapor bahwa telah terjadi kehilangan besi beton.

Laporan itu diajukan oleh Boston Robin Haryadi Purba (49), pada pagi hari Rabu, 2 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, "ujar AKP Ghulam.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Jatanras.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TPS di Pematang Raya.

Setelah pengembangan kasus, IJS juga berhasil diamankan.

"Para saksi, Ria Monica Agnes Sidabutar (24) dan Ando Sinaga (48), memberikan keterangan yang mendukung proses penyelidikan ini, "jelas AKP Ghulam.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa ada satu tersangka yang masih dalam pencarian.

"Tersangka pencurian besi beton berjumlah tiga orang namun satu masih dalam pencarian, dan para tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau kurungan, "pungkas AKP Ghulam,"Kamis (9/5/2024).

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun mencakup pemeriksaan para tersangka dan saksi, pelaporan kepada pimpinan, pencarian barang bukti yang hilang, dan upaya untuk menangkap pelaku yang masih buron.

Kepolisian Simalungun berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan mengembalikan rasa aman bagi warga serta pelaku usaha di wilayah tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved