Breaking News

Berita Viral

TAMPANG Bocah 17 Tahun Pembunuh Polisi di Lampung Pakai Miras Lalu Jasadnya Disimpan di Kolong Kasur

Inilah tampang bocah 17 tahun berinisial AE pembunuh polisi di Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) dengan memberikan miras beracun dan jas

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG Bocah 17 Tahun Pembunuh Polisi di Lampung Pakai Miras Lalu Jasadnya Disimpan di Kolong Kasur 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang bocah 17 tahun berinisial AE pembunuh polisi di Lampung Tengah.

Adapun bocah 17 tahun berinisial AE merupakan pembunuh anggota polisi di Lampung bernama Briptu Singgih Abdi Hidayat (28).

Remaja AE tega menghabisi nyawa Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan memberikan miras beracun campur obat nyamuk.

Dan setelah Briptu Singgih Abdi Hidayat mabuk berat, AE lalu mengeksekusi dan simpan jasadnya di bawah kolong Kasur sebuah penginapan di Lampung Tengah.

AE menghabisi nyawa Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan memberikan miras beracun campir obat nyambuk.

Tak hanya itu, ia juga lalu menyimpan jasad korban di bawah kolong Kasur.

Hal itu terkuak dalam sidang putusan terdakwa AE di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).

Meski menyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi, majelis hakim memvonis AE hanya dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara

Sementara, Kasi Pidana Umum Leni Oktarina, mengatakan, pada proses penyidikan sebelumnya, jaksa sempat mengalami kesulitan untuk membuktikan perbuatan AE.

AE memberi keterangan secara berbelit-belit dan piawai menyembunyikan barang bukti.

"Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak

namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ujarnya.

Ilustrasi Polisi Meninggal Dunia
Ilustrasi Polisi Meninggal Dunia (Istimewa)

Disisi lain diketahui, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengungkap fakta dalam persidangan bahwa AE membunuh korban dengan cara diracun dan membekap korban.

AE mencampur bahan mengandung unsur kimia, seperti racun tanaman dan obat nyamuk ke minuman dan diberikan kepada korban.

Setelah racun bereaksi, AE membekap hidung dan mulut korban menggunakan pakaian hingga korban mengalami gagal pernapasan.

Pembunuhan dilakukan karena AE merasa sakit hati terhadap Singgih.

Selain sakit hati yang terungkap di persidangan, pada tahapan penyidikan kasus ini terungkap motif pembunuhan polisi oleh remaja yang merupakan temannya itu yakni ingin menguasai mobil korban.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka AE telah mengakui perbuatannya.

"AEA telah mengakui bahwa pembunuhan itu dilakukannya, dia ingin menguasai barang-barang milik korban yakni mobil serta handphone," kata dia, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: PILU Curhat Rehan, Terpaksa Ajukan Pinjaman ke 20 Pinjol Demi Bayar UKT USU, Ortu Sudah tak Kerja

Baca juga: AUDITOR BPK Bisa Dibeli! Kementan Bayar Rp5 Miliar untuk Opini WTP Tutupi Masalah Food Estate

Kronologi

Kasus pembunuhan polisi oleh remaja ini terungkap saat seorang petugas kebersihan menemukan jasad seorang pria di di bawah tempat tidur sebuah penginapan di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari penyelidikan kepolisian setempat diketahui jasad tersebut adalah Briptu Singgih Abdi Hidayat, seorang anggota Polres Lampung Tengah.

Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap AE saat membawa kabur milik korban. Dan terungkap AE ternyata adalah teman korban.

Kepada polisi, AE mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati serta ingin menguasai harta korban. AE kemudian mengajak korban nongkrong ke Kecamatan Seputih Banyak pada 22 Maret 2024.

Korban lalu dicekoki minuman keras yang sudah dicampur dengan racun hingga korban mabuk berat.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa membawa korban ke sebuah penginapan lalu dieksekusi dengan cara dibekap.

Setelah Briptu Singgih dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur lalu membawa lari mobil korban.

Dengan beberapa petunjuk dan keterangan saksi, AE ditangkap saat membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Seputih Raman, tiga jam setelah jenazah korban ditemukan.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: VIRAL Suami Ceraikan Istri di Malam Pertama Gara-gara Tato di Paha, Kini Minta Mahar Dikembalikan

Baca juga: NASIB Bocah 17 Tahun Pembunuh Polisi di Lampung Pakai Miras Beracun, Cuma Divonis 9 Tahun Penjara

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved