Berita Viral

NASIB Bocah 17 Tahun Pembunuh Polisi di Lampung Pakai Miras Beracun, Cuma Divonis 9 Tahun Penjara

Beginilah nasib remaja AE(17) pembunuh polisi di Lampung pakai miras beracun lalu jasadnya disimpan dalam kolong kasur karena ingin menguasai mobil

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Remaja Pembunuh Polisi di Lampung Pakai Miras Racun Beracun, Cuma Divonis 9 Tahun Penjara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib remaja AE(17) pembunuh polisi di Lampung.

Adapun nasib AE remaja pembunuh anggota polisi di Lampung akhirnya ditetapkan.

Sebelumnya, AE tega menghabisi nyawa anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28).

AE menghabisi nyawa Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan memberikan miras beracun campir obat nyamuk.

Tak hanya itu, ia juga lalu menyimpan jasad korban di bawah kolong Kasur.

Hal itu terkuak dalam sidang putusan terdakwa AE di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).

Meski menyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi, majelis hakim memvonis AE hanya dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara.

Tersangka remaja AE (17) diamankan usai bunuh polisi di Lampung
Tersangka remaja AE (17) diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah usai melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota polisi, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28), di Losmen wilayah Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Sabtu (23/5/2024).

Sementara, Kasi Pidana Umum Leni Oktarina, mengatakan, pada proses penyidikan sebelumnya, jaksa sempat mengalami kesulitan untuk membuktikan perbuatan AE.

AE memberi keterangan secara berbelit-belit dan piawai menyembunyikan barang bukti.

"Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak

namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ujarnya.

Disisi lain diketahui, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengungkap fakta dalam persidangan bahwa AE membunuh korban dengan cara diracun dan membekap korban.

AE mencampur bahan mengandung unsur kimia, seperti racun tanaman dan obat nyamuk ke minuman dan diberikan kepada korban.


Setelah racun bereaksi, AE membekap hidung dan mulut korban menggunakan pakaian hingga korban mengalami gagal pernapasan.

Pembunuhan dilakukan karena AE merasa sakit hati terhadap Singgih.

Baca juga: Nasib 4 Senior Kasus Penganiayaan Putu di STIP, Semuanya Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Terkuak Isi Tas Brigadir RAT, Polisi Tewas di Mobil Alphard, Ada Benda yang Tak Lazim

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved