Nasib 4 Senior Kasus Penganiayaan Putu di STIP, Semuanya Terancam 15 Tahun Penjara
Total empat taruna tingkat 2 STIP Jakarta yang merupakan senior dari mendiang Putu Satria Ananta Rustika (19) resmi ditetapkan tersangka terkait kasus
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib empat senior kasus penganiayaan Putu di STIP. Semuanya terancam 15 tahun penjara.
Total empat taruna tingkat 2 STIP Jakarta yang merupakan senior dari mendiang Putu Satria Ananta Rustika (19) resmi ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan.
Mereka yang seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Adapun keempat tersangka masing-masing ialah Tegar Rafi Sanjaya (21), KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024) malam.
"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.
Tegar menjadi tersangka utama dalam kasus ini, yang melakukan pemukulan dan memasukkan tangannya ke mulut Putu hingga korban meregang nyawa.
Kemudian, tersangka FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.
FA memanggil korban dan empat rekannya dari lantai 3 ke lantai 2, karena menganggap kelima juniornya itu melakukan kesalahan yakni memakai baju olahraga ke ruang kelas.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!"," kata Gidion.
"Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," sambung Kapolres.
Selanjutnya, tersangka WJP berperan memprovokasi tersangka Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.
WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.
"Saudara W mengatakan "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham". Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.
Putu Satria Ananta Rastika
Tegar Rafi Sanjaya
penganiayaan
STIP
Tribun-medan.com
Senior Kasus Penganiayaan Putu di STIP
| VIRAL Wanita di Medan Rela Resign Demi Ikut Calon Suami, H-4 Malah Nikahin Wanita Lain |
|
|---|
| SABRINA Buka Suara Alasannya Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah 3 Tahun Nikah: Kejujuran |
|
|---|
| USAI Hapus Nama Deddy Corbuzier di IG, Kini Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Sejak 16 Oktober |
|
|---|
| KISAH Cinta Deddy Corbuzier dan Sabrina Sebelum Berakhir Gugat Cerai, Pacaran Hampir 10 Tahun |
|
|---|
| VIRAL Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Kepergok Asyik Dugem dan Party, Begini Nasibnya Kini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.