Berita Viral

NASIB Bocah 17 Tahun Pembunuh Polisi di Lampung Pakai Miras Beracun, Cuma Divonis 9 Tahun Penjara

Beginilah nasib remaja AE(17) pembunuh polisi di Lampung pakai miras beracun lalu jasadnya disimpan dalam kolong kasur karena ingin menguasai mobil

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Remaja Pembunuh Polisi di Lampung Pakai Miras Racun Beracun, Cuma Divonis 9 Tahun Penjara 

Motif

Selain sakit hati yang terungkap di persidangan, pada tahapan penyidikan kasus ini terungkap motif pembunuhan polisi oleh remaja yang merupakan temannya itu yakni ingin menguasai mobil korban.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka AE telah mengakui perbuatannya.

"AEA telah mengakui bahwa pembunuhan itu dilakukannya, dia ingin menguasai barang-barang milik korban yakni mobil serta handphone," kata dia, Minggu (24/3/2024).

Kronologi

Kasus pembunuhan polisi oleh remaja ini terungkap saat seorang petugas kebersihan menemukan jasad seorang pria di di bawah tempat tidur sebuah penginapan di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari penyelidikan kepolisian setempat diketahui jasad tersebut adalah Briptu Singgih Abdi Hidayat, seorang anggota Polres Lampung Tengah.

Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap AE saat membawa kabur milik korban. Dan terungkap AE ternyata adalah teman korban.

Kepada polisi, AE mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati serta ingin menguasai harta korban. AE kemudian mengajak korban nongkrong ke Kecamatan Seputih Banyak pada 22 Maret 2024.

Korban lalu dicekoki minuman keras yang sudah dicampur dengan racun hingga korban mabuk berat.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa membawa korban ke sebuah penginapan lalu dieksekusi dengan cara dibekap.

Setelah Briptu Singgih dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur lalu membawa lari mobil korban.

Dengan beberapa petunjuk dan keterangan saksi, AE ditangkap saat membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Seputih Raman, tiga jam setelah jenazah korban ditemukan.

Baca juga: AUDITOR BPK Bisa Dibeli! Kementan Bayar Rp5 Miliar untuk Opini WTP Tutupi Masalah Food Estate

Baca juga: Nasib 4 Senior Kasus Penganiayaan Putu di STIP, Semuanya Terancam 15 Tahun Penjara

AE Ternyata Sering Ditangkap Polisi

Dilansir Tribun-medan.com dari penelusuran Tribun Lampung, AE ternyata hidup seorang diri di Lampung Tengah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved