Mobil Porsche Tabrak Polrestabes Medan

Wanita Pengemudi Porsche yang Tabrak Kantor Polisi Ternyata Baru Pulang dari Tempat Hiburan malam

Polisi telah melakukan pemeriksaan, terhadap pengemudi mobil Porsche B 17 F yang menempel di dinding kantor Sat Samapta Polrestabes Medan.

TRIBUN MEDAN/HO
Mobil Porsche sedang diderek, setelah menempel di dinding kantor Sat Samapta Polrestabes Medan, Rabu (8/5/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi telah melakukan pemeriksaan, terhadap pengemudi mobil Porsche B 17 F yang menempel di dinding kantor Sat Samapta Polrestabes Medan.

Pengemudi mobil itu diketahui merupakan seorang wanita berinisial ES (50), dan penumpangnya yang juga seorang wanita berinisial C (29).

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil mewah tersebut, termasuk urinenya.

"Untuk urinenya sudah diperiksa, kalau hasilnya kemarin nggak terdeteksi (alkohol). Kalau alkohol itu memang, kurang lebih 3-4 jam sudah hilang," kata Andika kepada Tribun-medan, Kamis (9/5/2024).

Katanya, dari hasil pemeriksaan terfaktakan bahwa pengemudi mobil dan penumpangnya ini baru saja pulang dari tempat hiburan malam.

"Yang terfaktakan bahwa memang dia (ES) pulang dari tempat hiburan malam," sebutnya.

Andika menyebutkan, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan tempat hiburan malam yang didatangi oleh ES sebelum mengalami kecelakaan.

"Kami lagi koordinasi dengan pihak hiburan malam, mereka nggak mau dipanggil tanpa surat panggilan resmi. Kalau surat panggilan resmi kita harus ada jeda waktu lagi, dua hari," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa petugas akan terus melakukan pengembangan terkait kasus kecelakaan tersebut.

"Pasti kita kembangkan, apa yang dia konsumsi sebelum kecelakaan," ucapnya.

Dikatakannya, pengemudi mobil mewah tersebut sempat ditahan dan dimintai keterangan, usai kecelakaan tersebut.

Namun, kini pengemudi mobil yang merupakan seorang wanita itu telah di pulangkan.

"Kemarin 1x24 kita tahan, karena ada beberapa keterangan yang tidak sinkron yang diucapkan. Tidak sama dengan fakta yang kami temukan di lapangan," katanya.

"Dia bilang lewat dari beberapa jalan, setelah kami cek CCTV nggak ada dia lewat situ. Kami cari di rute yang lain dia lewat sana,"

"Tetap untuk penahanan lebih dari 1x24 jam. Memang nggak terpenuhi unsur untuk melakukan penahanan," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved