Sumut Terkini
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan 2 Orang di Siantar Ternyata Remaja yang Sering Konsumsi Sabu
Polisi juga mengamankan pengemudi mobil Daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC yang sudah mengalami kerusakan di bagian bemper depan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polres Pematangsiantar akhirnya mengungkap pelaku tabrak lari yang menewaskan dua orang di depan Kampus FKIP Universitas HKBP Nommensen, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 03.30 subuh.
Ternyata pelaku adalah AS remaja berusia 16.
Polisi juga mengamankan pengemudi mobil Daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC yang sudah mengalami kerusakan di bagian bemper depan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan kronologi kejadian bahwa tabrakan itu berlangsung pada subuh pagi di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
"Awalnya tiga orang korban telah selesai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda didekat lokasi, kemudian satu orang duduk di atas sepeda motor yang di parkirkan di lokasi kejadian dan dua orang duduk dipinggir badan jalan," kata Yogen.
Selanjutnya, tiba-tiba datang satu unit mobil daihatsu Ayla warna hitam dengan kecepatan tinggi dan agak oleng dari arah Megaland kemudian menabrak ketiga orang tersebut, yang mana satu orang duduk di atas sepedamotor terpental dan mengalami luka berat dan dua orang yang duduk di pinggir badan jalan terseret mobil Ayla.
"Satu orang terseret sekitar 12 meter dan satu orang lagi terseret sekitar 1 kilometer sehingga dua orang yang terseret tersebut meninggal dunia," kata Kapolres.
Selanjutnya Polres Pematangsiantar membentuk Tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku penabrakan tersebut. Akhirnya pada tanggal 5 Mei 2024 identitas pelaku diketahui.
"Pada tanggal 7 Mei 2024 keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat kemudian dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan," Jelas AKBP Yogen.
Sambung Kapolres, pelaku merupakan anak di bawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan.
AS berstatus putus sekolah, meskipun masih berusia pelajar. Ia sehari harinya mencari pekerjaan seperti sopir.
Saat dilakukan test urine terhadap pelaku, diketahui pelaku positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Mengingat pelaku masih di bawah umur menurut Undang Undang Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.