Viral Medsos

PIHAK Bea Cukai Tegaskan Peti Jenazah Dibebaskan Bea Masuk

Sebelumnya, viral di media sosial X terkait Bea Cukai. Kali ini, kasus peti jenazah yang dikenakan pajak sebesar 30 persan dari harga aslinya.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
Petugas Bea Cukai (kompas.com/ANDRI DONNAL PUTERA) 

“Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Lalu pada Pasal 4, ada syarat berupa Surat Keterangan Kematian yang harus dimiliki untuk diserahkan ke pihak kepabean.

“Pada saat kedatangan di dalam daerah pabean wajib diserahkan keterangan sebagai berikut:

a. Untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal;

b. untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai Perabuan Jenazah negara tempat jenazah diperabukan,” demikian isi dari aturan tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: STAFSUS Menkeu Buka Suara Usai Heboh Peti Jenazah dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bandara Soetta

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved