Berita Viral

UPDATE Peti Jenazah Dikenai Pajak 30 Persen di Bandara Soetta, Ternyata Biaya Pengurusan Jenazah

Berikut update terbaru soal kasus peti jenazah dari penang yang dikenai pajak 30 persen oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta

KOLASE/TRIBUN MEDAN
UPDATE Peti Jenazah Dikenai Pajak 30 Persen di Bandara Soetta, Ternyata Biaya Pengurusan Jenazah 

Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.”

“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com dilansir Tribun-medan.com, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: KETUA KPU RI BLUNDER, Sebut Caleg Terpilih 2024 tak Perlu Mundur Jika Maju Jadi Calon Kepala Daerah

Baca juga: FAKTA-fakta Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK di Subang: Tak Ada Bunyi Klakson, Rem Diduga Blong

Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.

“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.

Menurut dia, pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun mendapat perlakuan sama.

Prastowo bilang, keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah alias tidak ada biaya bea masuk.

"Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya/pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor," kata Yustinus Prastowo.

Ia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh.

"Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan. Salam," ujar Prastowo.

Ia juga mengunggah bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta.

“Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta.

Bea Cukai selalu terlibat dalam pengurusan jenazah dari banyak negara dan ini layanan standard yang diberi fasilitas,” tulisnya dilansir Tribun-medan.com, Minggu (12/5/2024).

Terkait hal ini, Prastowo juga meminta akun yang mengunggah cuitan tersebut memberikan penjelasan tambahannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved