Berita Viral
UPDATE Peti Jenazah Dikenai Pajak 30 Persen di Bandara Soetta, Ternyata Biaya Pengurusan Jenazah
Berikut update terbaru soal kasus peti jenazah dari penang yang dikenai pajak 30 persen oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta
TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut update terbaru kasus peti jenazah dari penang dikenai pajak 30 persen oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Baru-baru ini kasus peti jenazah dikenai pajak 30 persen oleh BC Soekarno-Hatta menghebohkan publik.
Terkuak, ternyata biaya pungutan yang dimaksud bukanlah biaya bea masuk melainkan biaya pengurusan jenazah.
Seperti diketahui, baru-baru ini, viral di media sosial soal kasus peti jenazah yang dikenakan pajak sebesar 30 persen dari harga aslinya.
Adapun peti jenazah itu dikirim dari Penang, Malaysia. Seperti yang dilansir dari akun X @ClarissaIcha yang geram dengan kebijakan Bea Cukai.
Akun X @ClarissaIcha ini menyampaikan curhat temannya yang sedang mengalami musibah di Penang, Malaysia.
Warganet dengan akun @ClarissaIcha mengungkapkan kejadian tersebut di media sosial X.
Bea Cukai menarik biaya tersebut untuk peti mati jenazah mendiang ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, setelah menjalani perawatan kesehatan karena sakit.
Dalam unggahannya, @ClarissaIcha mengatakan peti mati tersebut dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai, sehingga membuat temannya harus membayar biaya seperti diminta petugas Bea Cukai di bandara.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!"
"Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis @ClarissaIcha dalam unggahanya.
Hinggal hari Minggu (12/5/2024) pagi pukul 07.30 WIB, postingan tersebut sudah dilihat 2,4 juta pengguna X.
Terkait keluhan tersebut,Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam unggahan tanggapannya di akun X menyatakan tidak ada pungutan seperti dimaksud dalam postingan netizen itu.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Ia mengatakan, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.
update peti jenazah dari Penang kena pajak 30 pers
Yustinus Prastowo
peti jenazah
peti jenazah dikenai pajak 30 persen
aturan pengiriman peti jenazah
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
viral di media sosial
Tribun-medan.com
2 Kejanggalan Kasus Tewasnya Ilham Kacab Bank, Soroti TKP hingga Pelaku Kabur Berkelompok |
![]() |
---|
PROFIL Salsa Hutagalung Bikin Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Soal Gaji DPR, Mahasiswa Prestasi UGM |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Tolak Berdebat dengan Salsa Erwina Hutagalung Soal Gaji DPR, Kini Ngaku Bodoh:Ane Bego |
![]() |
---|
MIRIS Nasib Nurjanah Dikurung 15 Tahun Usai Dinikahi, Ruang 2 Meter Jadi Tempat Tidur Sampai BAB |
![]() |
---|
MAHFUD Saran UGM Tak Perlu Membela Jokowi di Kasus Ijazah: Gak Usah Bilang Jokowi Orangnya Gini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.