Berita Medan

DPRD Medan Sepakat Pembahasan Ranperda Tentang Penyusunan Perda Dibahas Secara Selektif

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Medan mengapresiasi usul dan inisiatif Rancangan Perda tentang Penyusunan Program Pembentukan Perda.  

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Ketua Fraksi PDIP Medan Robi Barus saat membacakan tentang Pandangan dari Fraksi PDIP tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di Gedung DPRD Medan, Senin (13/5/2024). Seluruh fraksi PDIP Medan sepakat pembahasan Ranperda dibahas secara selektif. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - DPRD Medan kembali menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (13/5/2024).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Medan mengapresiasi usul dan inisiatif Rancangan Perda tentang Penyusunan Program Pembentukan Perda.  

Misalnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan.

Partai ini mengapresiasi usul atau inisiatif anggota DPRD Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Hal ini dinilai  sebagai bentuk kepedulian Dewan sebagai penyambung lidah rakyat. 

Apresiasi ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Bukhari,  saat menyampaikan pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin, (13/05/2024). 

"Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan-rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS sangat mengapresiasi. Kami menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian Dewan sebagai penyambung lidah rakyat, " jelasnya. 

Oleh karena itu, Bukhari mengatakan, Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Dijelaskannya, Fraksi PKS menyampaikan alasan dan saran, diantaranya sampai saat ini belum adanya Peraturan Daerah Kota Medan yang mengatur terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. 

Padahal, kata Bukhari,Pemerintah Pusat telah mengatur Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

"Mengingat bahwa setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah," ucapnya. 

Fraksi PKS berharap, Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam pembahasannya disajikan secara detail dan terperinci.

"Fraksi PKS berharap pembentukan Peraturan Daerah dapat dilakukan kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar peraturan daerah yamg dibuat dapat dirasakan manfaat dan keberlangsungannya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, " katanya. 

Pihaknya juga berharap,  Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dapat menerapkan asas hukum Lex Superior derograt Lex inferiori.

"Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,"jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved