Tribun Wiki
Hukum Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal dan Masih Hidup Menurut Syariat
Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Di tengah musim haji saat ini, muncul pertanyaan mengenai badal haji.
Adapun badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Namun orang tersebut berhalangan tidak dapat melaksanakannya sendiri, apakah karena meninggal dunia, atau karena faktor usia yang sudah uzur, sehingga pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.
Menurut Buya Yahya dalam channel Youtube Al Bahjah TV, badal haji hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah pernah berhaji.
"Yang belum pernah berhaji enggak boleh membadali," kata Buya Yahya, dikutip, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Awas! Jangan Sampai Anda Jadi Haji Ghasab Jika Tidak Gunakan Visa Resmi
Lantas, siapa saja orang yang boleh membadali haji tersebut?
"Siapa saja, yang penting sudah pernah berhaji," kata Buya Yahya.
Ia menjelaskan, jika ada orang yang ingin membadalkan haji orangtuanya yang sudah meninggal, maka boleh saja mengambil biayanya dari harta waris yang belum dibagikan.
"Khusus orang yang telah meninggal dunia yang sudah wajib haji, maka diambilkan dari harta warisnya (jika ada wasiat) sebelum dibagi untuk digunakan badal haji," terang Buya Yahya.
Senada disampaikan Ustaz Abdul Somad.
Baca juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji di Mekkah pada Bulan Dzulhijjah
Kata Ustaz Abdul Somad, memang ada kalanya badal haji ini wajib, tapi ada juga yang tidak wajib.
"Kapan (badal haji) wajib? Bila orangtuanya berwasiat, nanti kalau aku mati, jual lah tanah itu, lalu kau buat badal haji," kata Ustaz Abdul Somad.
UAS bilang, maka anak-anaknya harus mencarikan orang yang jujur dan amanah untuk bisa melaksanakan badal haji tersebut.
UAS pun mengingatkan, agar pihak yang ingin melaksanakan badal haji harus benar-benar tahu latar belakang orang yang akan membadalkan haji agar terhindar dari penipuan.
Kemudian, badal haji tidak wajib ketika orangtua sang anak tidak ada mewasiatkan sesuatu sebelum ia meninggal dunia.
Baca juga: Doa Safar yang Bisa Diamalkan Jemaah Haji Termasuk Ketika Sampai di Tanah Suci
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.