Medan Terkini
Terungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi di RS Adam Malik Selain Dirut
Adapaun atas perbuatan ketiga tersangka berdasarkan perhitungan BPK RI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8.059.455.203.
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto ketiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BLU pada RSUP H Adam Malik tahun 2018 senilai Rp 8 miliar. Bendahda Pengeluaran, Ardiansyah Daulay (tengah), Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan (kanan), dan Bambang Prabowo (kiri) selaku Direktur Utama RSU H Adam Malik.
Sampai saat ini, para tersangka pun telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Medan Terkini
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.