Medan Terkini

DPRD Medan Temukan 8 Unit Perumahan Tanpa PBG Berdiri di Medan Tembung

Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan delapan unit rumah berlantai dua yang diduga tidak mengantongi PBG.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
BANGUNAN TANPA PBG - Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan delapan unit rumah berlantai dua yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan berdiri dan proses dibangun hingga Kamis (9/4/2026). Temuan diketahui saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Pendidikan, dekat Jalan Tempuling, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. 
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan delapan unit rumah berlantai dua yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan berdiri dan proses dibangun hingga Kamis (9/4/2026) tanpa adanya penindakan pihak Pemko Medan. 
Temuan diketahui saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Pendidikan, dekat Jalan Tempuling, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung
Bangunan yang diketahui bernama Perumahan Pendidikan Residence itu tampak berdiri mulus dan hampir rampung, meski diduga belum memiliki izin resmi. Bahkan, proyek tersebut juga disinyalir melanggar garis sempadan bangunan (roilen).
Ironisnya, bangunan tersebut tetap berjalan tanpa penertiban. DPRD menduga adanya “bekingan” dari oknum tertentu sehingga aktivitas pembangunan tidak tersentuh pengawasan.
Sidak dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua M. Afri Rizki Lubis serta anggota Edwin Sugesti, Jusuf Ginting, Lailatul Badir, dan Ahmad Affandi.
Setibanya di lokasi, rombongan langsung meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menyegel bangunan tersebut.
“Kita minta tidak ada lagi aktivitas pembangunan sebelum izin terbit. Satpol PP harus segera menyegel dan melakukan pengawasan ketat,” tegas Afri Rizki Lubis.
Paul Mei Simanjuntak menambahkan, pengawasan DPRD dilakukan untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG.
“Kita berharap ada peningkatan PAD dari retribusi PBG. Jangan sampai terjadi kebocoran akibat kelalaian petugas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan harus dikaji ulang, terutama terkait dugaan pelanggaran tata letak bangunan. Selain itu, pengembang juga diwajibkan menyediakan gang kebakaran sesuai ketentuan.
“Apalagi ada keberatan dari warga sekitar. Ini harus menjadi perhatian Dinas Perkimcikataru agar izin yang diberikan sesuai aturan,” tambahnya.
Soroti Kebocoran PAD, DPRD Nilai OPD Tak Jalankan Perintah Wali Kota
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perizinan bangunan yang dinilai berdampak pada kebocoran PAD.
Ia meminta Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satpol PP Kota Medan menjalankan tugas secara profesional sesuai arahan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
“Setiap bangunan wajib memiliki PBG. Ini penting untuk penataan estetika kota sekaligus sumber PAD dari retribusi,” ujarnya. 
Menurutnya, maraknya bangunan tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan serta tidak adanya sinkronisasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari dinas terkait, Satpol PP, hingga pihak kecamatan dan kelurahan.
“Banyak ASN di jajaran OPD yang tidak menjalankan perintah wali kota. Akibatnya, terjadi pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan,” katanya.
Rizki juga mengungkapkan, sejumlah bangunan yang telah direkomendasikan untuk disegel dalam rapat Komisi IV DPRD Medan justru tetap beroperasi.
“Sudah kita sidak dan perintahkan stop, tapi di belakang tetap dikerjakan. Ini bukti adanya kelalaian, bahkan dugaan pembiaran oleh petugas,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi OPD yang terbukti tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Ke depan, jika terbukti lalai atau melakukan pembiaran, kita minta wali kota segera melakukan evaluasi,” tegasnya.
Kasatpol PP Medan M Yunus telah diminta Tribun-Medan.com untuk memberi respons dan tanggapan atas temuan DPRD Medan ini. Namun M Yunus belum memberikan respons. Bahkan pesan WhatsApp telah dilayangkan guna upaya konfirmasi.
Tak hanya, M Yunus, Kabid Satpol PP Albena juga belum merespons upaya konfirmasi, hingga berita ini diterbitkan.
(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved