Sidang Tuntutan Panji Satria
Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Ini Hal Memberatkan Panji Satria hingga Dituntut 15 Tahun Bui
Sebabkan korban meninggal dunia, jadi alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Panji Satria selama 15 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sebabkan korban meninggal dunia, jadi alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Panji Satria selama 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan JPU Asepte Ginting saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa dituntut pidana penjara karena melakukan pembunuhan terhadap perempuan bernama Echa Tampubolon yang dilakukan terdakwa didalam kamar kosan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa meninggal dunia, terdakwa belum berdamai dengan ahli waris," ucap Jaksa, Selasa (14/5/2024).
Selain itu, hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya," jelas Jaksa.
Diketahui, dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum terdakwa Panji Satria dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Jaksa, Selasa (14/5/2024).
Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).
Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada bulan Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.
"Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Eca mengatakan bahwa sedang berada dirumah kost Sarah di Jalan Pelajar no 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa," kata Jaksa.
Setelah sampai ditempat, terdakwa bersama dengan korban Echa bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak mau datang kerumah kost korban Echa.
Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, terdawa kembali datang kerumah korban Echa, setiba dirumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa setelah itu terdakwa mengajak korban Echa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban Echa keatas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakai kalung emas.
"Kemudian Terdakwa bersama dengan korban Echa melakukan persetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring diatas tempat tidur sambil mengatak ”Bersih-bersih lah Panji” kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan lalu korban Echa MESTIKA TAMPUBOLON Alas ECA mengatakan ”Udah udah ngga usah bayar istighfar kau, tolong tolong” yang mana pada saat itu Terdakwa tetap memiting dan mencekik korban Echa sampai terjatuh kelantai kamar," ujarnya.
Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik keatas badan korban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
BUNUH PEREMPUAN DALAM KOSAN, Panji Satria Dituntut 15 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Ekspresi Panji Satria Saat Dituntut 15 Tahun Bui di PN Medan Karena Bunuh Wanita Dalam Kosan |
![]() |
---|
Pekan Depan, Panji Satria Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan Jaksa di PN Medan |
![]() |
---|
JPU Tuntut Hukuman Maksimal Panji Satria yang Bunuh Wanita dalam Kamar Kosan, Ini Pasalnya |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Perempuan dalam Kosan, Panji Satria Dituntut di PN Medan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.