Sidang Tuntutan Panji Satria
Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Ini Hal Memberatkan Panji Satria hingga Dituntut 15 Tahun Bui
Sebabkan korban meninggal dunia, jadi alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Panji Satria selama 15 tahun penjara.
"Pada saat itu korban Echa melakukan perlawan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri Terdakwa lalu Terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengan cara memasukan jari tangan terdakwa kedalam mulut korban, tidak berapa lama kemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korban sebanyak 5 kali sambil mengatakan ”Ada apa caa, ini bibik disini duduk sini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah” mendengar hal tersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut korban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri," urai JPU.
Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban Echa dan Terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu Terdawa menemukan uang sebesar Rp 300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kost korban lalu Terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban.
Namun pada saat itu toko emas tidak ada yang buka setelah itu Terdakwa pergi kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Sempurna Gang Abdul Rasyid No.184 B, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota sesampainya dirumah pada sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa langsung mengambil batu untuk mengecek kalung emas.
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa memberitahukan kepada keluarga Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota, sesampainya di Polsek Medan Kota Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian polretabes medan.
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 146/XII/RSBM/2023 Tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. H. Mistar Ritinga, MH.Kes, Sp.F(K) dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Kota Medan dengan kesimpulan Telah diperkisa sesosok jenazah perempuan, dikenal, panjang badan seratus empat puluh tiga sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut berwarna hitam bercampur pirang
Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai memar pada dahi, hidung, pipi, dagu, bibir, leher, dada, bahu, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah, dijumpai luka lecet pada hidung, bibir, dagu, leher, anggota gerak atas kiri, lutut, dijumpai luka robek lama sampai dasar pada selaput dara arah jarum jam dua, tiga, enam dan tujuh.
Dari hasil pemerkisaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit leher bagian dalam, otot leher, pembuluh darah besar leher bagian atas (arteri karotis) kanan dan kiri, dijumpai bintik perdarahan pada dinding paru kanan dan kiri serta tanjung, djumpai buih halus pada saluran nafas atas dan bawah serta saluran makan atas, dijumpai darah bercampur buih pada pengiris paru kanan dan kiri, dijumpai pelebaran pembuluh darah otak.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
BUNUH PEREMPUAN DALAM KOSAN, Panji Satria Dituntut 15 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Ekspresi Panji Satria Saat Dituntut 15 Tahun Bui di PN Medan Karena Bunuh Wanita Dalam Kosan |
![]() |
---|
Pekan Depan, Panji Satria Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan Jaksa di PN Medan |
![]() |
---|
JPU Tuntut Hukuman Maksimal Panji Satria yang Bunuh Wanita dalam Kamar Kosan, Ini Pasalnya |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Perempuan dalam Kosan, Panji Satria Dituntut di PN Medan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.