Medan Terkini
Sistem Kelas di BPJS Dihapus, Begini Kata BPJS Medan
Terkait informasi penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 terhadap BPJS Kesehatan dan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkait informasi penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 terhadap BPJS Kesehatan dan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya yang disampaikan Presiden Joko Widodo telah menimbulkan ragam pertanyaan ditengah masyarakat.
Masyarakat khawatir regulasi tersebut akan menaikkan iuran bulanan yang mereka bayar selama ini.
Terlebih banyak pula yang bertanya bagaimana jika sudah membayar iuran selama setahun penuh.
Menjawab ini, Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Cabang Medan, Faisal Bukit menyampaikan beberapa poin diantaranya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
Sampai dengan saat ini ungkapnya belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut.
Faisal Bukit juga menegaskan kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan (menkes) dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan," ujarnya kepada Media, Selasa.(14/5/2024).
Sehingga katanya sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
"Besaran nomilan iuran masih sama, dimana besaran iuran untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu per orang per bulan dan untuk kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya sebesar Rp35 ribu,' kata Faisal Bukit.
Faisal Bukit meminta agar masyarakat untuk tidak perlu khawatir, sampai dengan Perpres ini diundangkan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya.
"Bersama fasilitas kesehatan, kami berkomitmen untuk tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN " Mudah, Cepat dan Setara" dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.