Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

Usai Jalani Sidang Tuntutan Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Teriak Dihadapan Puluhan OKP

Mengenakan rompi orange dan tangan diborgol, Terbit pun perlahan berjalan keluar dari ruang sidang sambil menyapa para pengunjung.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berterik "Pancasila" ke kader Pemuda Pancasila (PP) dari atas mobil tahanan, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), terdakwa Terbit Rencana Peranginangin langsung disambut sang istri Tiorita Br Surbakti yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Langkat.

Bersama Tiorita tampak seorang bocah laki-laki juga menghampiri eks Bupati Langkat periode 2019-2024 ini. Disebut-sebut bocah tersebut merupakan keponakan Terbit Rencana.

Tiorita sempat menyalami suaminya bahkan mencium pipi Terbit Rencana.

Mengenakan rompi orange dan tangan diborgol, Terbit pun perlahan berjalan keluar dari ruang sidang sambil menyapa para pengunjung.

"Sehat-sehat," ujar Terbit saat ditanyai wartawan, Selasa (14/5/2024).

Bahkan, puluhan kader Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) sudah berkumpul di luar ruang sidang.

Terbit pun tak henti menyalami satu persatu kader Pemuda Pancasila, sembari berjalan ke mobil tahanan.

"Pancasila, Pancasila, Pancasila, merdeka," teriak Terbit disambut puluhan kader PP.

Sedangkan itu, Dewa Peranginangin anak Terbit Rencana, menyambutnya saat akan menaiki mobil tahanan. Dewa pun menyalami ayahnya tersebut.

"Pancasila, Pancasila, Pencasila, merdeka," teriak Dewa. 

Dewa diketahui pernah menjalani hukuman yang hampir serupa dengan Terbit Rencana Peranginangin. Ia divonis majelis hakim pada waktu itu selama 1 tahun 7 bulan, atas kematian Sarianto Ginting penghuni kerangkeng manusia milik Terbit. 

Tak sampai di situ, saat sudah diatas mobil tahanan, Terbit kembali berteriak "Pancasila" ke kader Pemuda Pancasila (PP) yang hadir di Pengadilan Negeri Stabat. 

Tiorita dan anaknya Dewa pun menghampiri sisi mobil tahanan, sambil melambaikan tangan sebelum mobil tahanan yang dinaiki Terbit Rencana pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Stabat. 

Sementara itu, untuk yang ketiga kalinya, sidang agenda tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Terbit Rencana Peranginangin kembali ditunda majelis hakim, Selasa (14/5/2024). 

Sidang yang molor berjam-jam ini, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Maura Harahap beralasan jika tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana belum siap. 

Alasan yang disampaikan JPU sempat membuat Ketua Majelis Hakim, Andriansyah berang. 

Andriansyah meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang berikutnya yang gelar pada pekan depan tanggal 21 Mei 2024.

Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sementara itu, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang, menilai alasan JPU menunda sidang dengan alasan yang tak jelas. 

"Sebenarnya agenda tadi adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun alasan jaksa ditunda, kalau kami fikir alasannya tidak jelas dikarenakan belum siap tuntutannya," ujar Anggun. 

"Kami menganggap jaksa tidak siap membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang mereka buat sendiri," sambungnya.

Lanjut Anggun, ia memohon kepada majelis hakim, agar kiranya ada ketegasan majelis apabila minggu depan jaksa juga tidak siap membuat tuntutannya.

"Dalam tanda kutip, kami menduga jaksa tidak siap dalam hal membuat tuntutan sebagaimana dalam dakwaannya. Ada teguran dari hakim tadi. Kalau tak salah ketika minggu depan tuntutan yang dibuat jaksa tak siap, hakim akan membuat surat ke Kejaksaan Agung," ujar Anggun. 

Diketahui, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. 

Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Peranginangin.

Berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah. 

Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010 s/d 2022.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved