Tribun Wiki

12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS BPJS Kesehatan, dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Biayanya

Pemerintah mengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Simak 12 fasilitas ruangan yang akan disediakan

Editor: Array A Argus
ISTIMEWA
Presiden Jokowi resmi keluarga Keppres penetapan Dewan Direksi dan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2021-2026. 

9. Tirat/partisi antar tempat tidur;

Baca juga: Tahun 2024 Pemkab Toba Targetkan Raih UHC BPJS Kesehatan

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:

  • Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
  • Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
  • Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
  • Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
  • Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;

12. Outlet oksigen tersentral.

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mencatat setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung atau dicover pembayarannya.

Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)

3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol

5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

8. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved