Tribun Wiki

12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS BPJS Kesehatan, dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Biayanya

Pemerintah mengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Simak 12 fasilitas ruangan yang akan disediakan

Editor: Array A Argus
ISTIMEWA
Presiden Jokowi resmi keluarga Keppres penetapan Dewan Direksi dan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2021-2026. 

9. Perbekalan kesehatan rumah tangga

10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

11. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Penyakit yang diakibatkan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya tawuran

13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

17. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja

18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

19 Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan, mungkin pernah terbersit di benak Anda, atau bertanya mengenai apa saja operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada 19 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved