Mal Centre Point Disegel Pemko Medan
Bakal Dibongkar dan Disegel, Gerai di Mal Centre Point Mendadak Tutup dan Pengunjung Berkeluaran
Pemko Medan akan lakukan pembongkaran dan penyegelan pusat perbelanjaan Mal Center Point, jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dikatakannya, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.
"Mulai pertama sekali dibangun mal sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp 250 miliar," katanya.
Ditegaskan Bobby Nasution, sejak didirikannya Mal Centre Point ini belum memiliki izin ke Pemko Medan.
"Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali," tuturnya.
Dikatakannya, Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu. Pihaknya memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.
"Namun belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak retribusi. Makanya ini akan ditutup," jelasnya.
Dijelaskannya sejak tahun 2011-2021, Pemko terus melakukan penagihan. Mulai dari penagihan PBB hingga retribusi.
"ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Tapi Kami berfokus pada kewajiban dari mal ke pemko, gak ikut campur ke pihak lain," jelasnya.
Disinggung, tahun 2021 Mal Center Point juga pernah disegel, Bobby membenarkan hal itu.
"Benar. Tapi itu pajak yang berbeda. Mereka tidak bayar PBB, waktu itu nilainya Rp 50 miliar. Sampai hari ini mal, ini belum bayar PBB juga," jelasnya.
Diterangkannya, Mal Centre Point ini tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) begitupun dengan izin Pajak Bangunan (PBG).
"Kepemilikan lahan tidak ada yang jelas. Kalau sudah inkrah pembangunan ini ada BPN yang menyatakan akan keluarkan KPL," jelasnya.
Sementara untuk menaikkan retribusi daerah, kata Bobby, setiap bangunan Kota Medan Ada PBG.
"Jadi pajak retribusi yang menunggak sebesar Rp 250 miliar ini belum sama apartemen milik Center Point," jelasnya.
Namun, pihak PT ACK dan KAI meminta waktu sampai 30 Mei 2024.
"Tapi kalau sampai 30 Mei tidak ada uang masuk, maka akan kami bongkar," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Mal Center Point Dibongkar Pemko Medan
Center Point Medan
Mal Center Point Medan
Pemko Medan
TribunBreakingNews
Mal Centre Point Urung Dirobohkan Hari Ini tapi Wali Kota Bobby Nasution Tetap Siagakan Alat Berat |
![]() |
---|
Berita Foto: Tunggak Pajak Daerah dan Retribusi Sebesar 250 Miliar, Mal Centre Point Disegel |
![]() |
---|
Terkait Tunggakan Pajak Retribusi Centre Point, Komisi III DPRD Medan Akan Panggil Bapenda Medan |
![]() |
---|
Akan Dibongkar dan Disegel, Sejumlah Gerai mendadak Tutup dan Lampu Mal Centre Point Dipadamkan |
![]() |
---|
BOBBY NASUTION akan Robohkan Mal Centre Point karena Terutang Rp 250 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.