Viral Medsos

POTRET Artis Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Timah Menyeret Suaminya

Pemeriksaan Sandra Dewi ini juga dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka. Pemeriksaan Sandra Dewi telah berlangsung pada pukul 09.00 WIB pagi ini, Rabu (15/5/2024. Sandra Dewi diam-diam masuk gedung lewat basement Gedung Kartika Kejaksaan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla) 

8. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;

9. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

10. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA);

11. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim;

12. Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis;

13. Owner PT TIN, Hendry Lie;

14. Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka. Pemeriksaan Sandra Dewi telah berlangsung pada pukul 09.00 WIB pagi ini, Rabu (15/5/2024. Sandra Dewi diam-diam masuk gedung lewat basement Gedung Kartika Kejaksaan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka. Pemeriksaan Sandra Dewi telah berlangsung pada pukul 09.00 WIB pagi ini, Rabu (15/5/2024. Sandra Dewi diam-diam masuk gedung lewat basement Gedung Kartika Kejaksaan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla) 

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved